Ronald Seger Prabowo
Senin, 20 November 2023 | 23:27 WIB
Pelaku dugaan pencabylan terhadap belasan siswi mengaji di Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). [ANTARA/HO-Polrestabes Semarang]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang guru ngaji berinisial P (51) atas dugaan kasus pencabulan dan pelecehan seksual.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 17 anak perempuan berusia di bawah 10 tahun menjadi korban dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, modus pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada saat pulang mengaji, namun masih ada siswi yang tersisa di tempat mengaji.

Pelaku, lanjut dia, kemudian meraba organ vital muridnya yang belum pulang itu.

Baca Juga: Fakta-fakta Indentitas Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Semarang: Muh. Anwar Bukan Kiai

"Ada 17 korban, dilakukan ketika masih ada yang belum pulang usai mengaji," kata Irwan Anwar dilansir dari ANTARA, Senin (20/11/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, aksi pelecehan tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

Aksi terakhir pelaku, lanjut dia, dilakukan pada Oktober 2023.

Perbuatan pelaku, menurut dia, terungkap setelah ada orang tua korban yang mengonfirmasi kejadian yang dialami anaknya ke orang tua siswi lainnya.

"Ternyata korbannya banyak, kemudian dilaporkan ke polisi," jelas dia.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Pencabulan Santriwati di Kota Semarang Ditangkap

Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Load More