Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:33 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat hadir dalam Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPU RI pada Senin, (13/11), telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, (14/11), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Tak Kumpulkan Massa di Hari Pertama Kampanye, TKD Prabowo-Gibran Jateng Bagikan Paket Makanan Bergizi ke Warga Semarang

Load More