SuaraJawaTengah.id - Pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae Yong menilai keputusan bek timnas Indonesia Pratama Arhan untuk hengkang dari tim Liga Jepang Tokyo Verdy pada musim ini sudah tepat.
Menurut Shin, keputusan yang diambil Arhan sudah tepat karena selama berseragam Tokyo Verdy, mantan pemain PSIS Semarang tersebut kurang memperoleh menit bermain.
"Saya berharap pemain yang pindah ke mana pun harus dapat bermain di timnya. Dan dia (Pratama Arhan) hampir tidak main di Tokyo Verdy. Dan menurut saya itu pilihan yang baik jika dia pindah dan dapat bermain terus," kata Shin seusai menghadiri pembukaan Nusantara Open 2023 di Bekasi, Kamis.
Selama memperkuat Tokyo Verdy sejak bergabung pada Maret 2022, Pratama Arhan gagal memperoleh menit bermain reguler dan sulit untuk menembus skuad utama. Arhan bahkan hanya mencatatkan empat kali bermain dengan waktu tampil selama 255 menit.
Pemain berusia 21 tahun tersebut dikabarkan akan tetap berkarir di luar negeri selepas hengkang dari Tokyo Verdy.
Hingga saat ini agen Pratama Arhan, Dusan Bogdanovic belum mengkonfirmasi klub yang akan menjadi pelabuhan dari pemain asli Blora, Jawa Tengah tersebut. Salah satu klub yang dirumorkan mendekati Arhan adalah klub asal Korea Selatan Suwon FC.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti