SuaraJawaTengah.id - Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Imanuel Cahyadi, memaparkan cara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu dalam membabat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Perempuan dan anak telah mendapatkan prioritas Prabowo-Gibran, tercermin di visi dan misi kami. Ruang perlindungan sudah ke arah yang tepat di bawah pemerintahan Presiden Jokowi. Kami akan menyempurnakannya lagi," kata Cahyadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Cahyadi menjelaskan bahwa pada Asta Cita 1 terdapat program kerja yang memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat penegakan hukum sebagai upaya preventif.
Salah satu cara yang akan menjadi fokus Prabowo-Gibran, lanjut Cahyadi, ialah pembangunan kesejahteraan keluarga, supaya tidak lagi muncul masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga.
"Kami menekankan langkah preventif dengan membangun kesejahteraan ekonomi keluarga, dengan lapangan pekerjaan makin dibuka luas," katanya.
Cara lainnya, Prabowo-Gibran juga memiliki beberapa program dengan membangun ketahanan nasional dari tingkat individu hingga keluarga.
"Kami bangun ketahanan nasional dari tingkat individu dan keluarga. Langkah konkretnya dengan program-program, seperti makan siang gratis dan lain-lain," tambah Cahyadi.
Selain itu, Prabowo-Gibran juga memperhatikan isu kesehatan mental, karena pada dasarnya visi dan misi Indonesia maju menekankan pada program preventif berbasis perlindungan perempuan, anak, dan kesejahteraan keluarga.
"Pada akhirnya, bisa ambil kesimpulan, Prabowo-Gibran sangat concern (serius) dengan isu kekerasan fisik atau kesehatan mental yang dialami perempuan dan anak," ujar Cahyadi.
Baca Juga: Komitmen Lanjutkan Kebijakan Positif Presiden Jokowi, Prabowo Subianto Beberkan Konsep Besar
Dia juga menyoroti data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahwa hingga Desember 2023 tercatat sebanyak 26.362 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Indonesia.
Didapati pula bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak paling tinggi terjadi di lingkungan rumah tangga, yakni sebanyak 16.039 kasus.
Pihaknya mengklaim kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan rumah tangga disebabkan oleh faktor ekonomi, terlebih pascapandemi COVID-19.
Masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama di lingkungan rumah tangga, tidak bisa diselesaikan dengan satu upaya, kata Cahyadi.
Berita Terkait
-
Anies Pandai Bermain Kata, Ganjar dan Prabowo Pakai Bahasa Tubuh, Retorika Mana yang Disukai Rakyat?
-
TKN Sebut Gibran Bakal Bertemu 2 Sosok Penting Sebelum Debat Cawapres, Siapa Mereka?
-
Peneliti Senior LSJ Komentari Sikap Legowo Prabowo Subianto, Bentuk Seorang Nasionalis?
-
Komitmen Lanjutkan Kebijakan Positif Presiden Jokowi, Prabowo Subianto Beberkan Konsep Besar
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti