SuaraJawaTengah.id - Beredar video conten media sosial soal ajakan mendukung salah satu calon legislatif (caleg) di Purworejo oleh pelajar berseragam.
Konten video itu viral karena dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah dibawah umur mengajak untuk memilih salah satu caleg, pada Kamis (14/12/2023).
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menjelaskan bahwa Saat temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan bawaslu.
"Lokasi konten tersebut terletak di dusun sejiwan tegal atau perempatan kali nongko desa trirejo," Ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (15/12/2023)
Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi @kangabdullah72.
Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua Anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya Melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg.
Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo bahwa salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 6, Loano, Bener, Gebang yakni MA.
Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam pemilu 2024 di akun media sosial tik-tok. Dugaan Pelanggaran Caleg MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf K UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi.
Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 K, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.
Baca Juga: Baru Dua Jam Hujan, Desa Wadas Purworejo Diterpa Banjir Bandang dan Tanah Longsor
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis