SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Wonogiri menciduk pria paruh baya berinisial N (52) warga Kecamatan Girimarto yang tega menyetubuhi anak tiri sendiri.
Aksi bejat tersangka tergadap korban sebut saja Bunga (18) bahkan sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (19/12/2023) menjelaskan, aksi bejat dilakukan sejak ketika korban masih berusia 16 tahun.
Berkaitan dengan hal tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menahan tersangka pelakunya.
Juga telah meminta keterangan dari korban, yakni seorang remaja putri sebut saja dengan panggilan Sekar (18).
Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengaku sejak dari Bulan Maret 2021 sampai dengan Bulan September 2023, setidak-tidaknya telah 10 kali menyetubuhi Sekar.
Perinciannya, sebanyak 7 kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali di rumah nenek korban. Selama memaksa melakukan persetubuhan, korban tidak berdaya karena selalu mendapatkan ancaman. Bahkan apabila menolak tidak menurutinya, ibu kandung Sekar akan diceraikan.
Menurut Kapolres sebagaimana diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, kasus ini terungkap setelah ayah kandung Sekar, yakni JM (53) pada Hari Kamis (7/12) melaporkan kasusnya ke polisi.
Kepada Polisi, JM, menyebutkan, perilaku biadab tersangka N dilakukan pada saat ibu korban atau istri pelaku tengah bepergian. Ketika rumah dalam keadaan sepi. Pelapor mendapatkan informasi tentang persetubuhan tersebut, dari cerita anaknya yang selama ini telah menjadi budak pemuas napsu syahwat ayah tirinya.
Kejadian yang pertama kalinya dilakukan, ketika korban masih berusia 16 tahun. Sejak itu, perbuatan bejat tersebut diulang dan diulang dengan disertai ancaman, sampai berlangsung dalam kurun waktu dua tahun.
Bersamaan dengan penahanan tersangka N, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu stel pakaian korban dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, kepada pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Atau Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban, maka hukuman ancaman pidana pokoknya ditambah sepertiga. Yakni kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat