SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Wonogiri menciduk pria paruh baya berinisial N (52) warga Kecamatan Girimarto yang tega menyetubuhi anak tiri sendiri.
Aksi bejat tersangka tergadap korban sebut saja Bunga (18) bahkan sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (19/12/2023) menjelaskan, aksi bejat dilakukan sejak ketika korban masih berusia 16 tahun.
Berkaitan dengan hal tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menahan tersangka pelakunya.
Juga telah meminta keterangan dari korban, yakni seorang remaja putri sebut saja dengan panggilan Sekar (18).
Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengaku sejak dari Bulan Maret 2021 sampai dengan Bulan September 2023, setidak-tidaknya telah 10 kali menyetubuhi Sekar.
Perinciannya, sebanyak 7 kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali di rumah nenek korban. Selama memaksa melakukan persetubuhan, korban tidak berdaya karena selalu mendapatkan ancaman. Bahkan apabila menolak tidak menurutinya, ibu kandung Sekar akan diceraikan.
Menurut Kapolres sebagaimana diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, kasus ini terungkap setelah ayah kandung Sekar, yakni JM (53) pada Hari Kamis (7/12) melaporkan kasusnya ke polisi.
Kepada Polisi, JM, menyebutkan, perilaku biadab tersangka N dilakukan pada saat ibu korban atau istri pelaku tengah bepergian. Ketika rumah dalam keadaan sepi. Pelapor mendapatkan informasi tentang persetubuhan tersebut, dari cerita anaknya yang selama ini telah menjadi budak pemuas napsu syahwat ayah tirinya.
Kejadian yang pertama kalinya dilakukan, ketika korban masih berusia 16 tahun. Sejak itu, perbuatan bejat tersebut diulang dan diulang dengan disertai ancaman, sampai berlangsung dalam kurun waktu dua tahun.
Bersamaan dengan penahanan tersangka N, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu stel pakaian korban dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, kepada pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Atau Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban, maka hukuman ancaman pidana pokoknya ditambah sepertiga. Yakni kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara