SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Wonogiri menciduk pria paruh baya berinisial N (52) warga Kecamatan Girimarto yang tega menyetubuhi anak tiri sendiri.
Aksi bejat tersangka tergadap korban sebut saja Bunga (18) bahkan sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (19/12/2023) menjelaskan, aksi bejat dilakukan sejak ketika korban masih berusia 16 tahun.
Berkaitan dengan hal tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menahan tersangka pelakunya.
Juga telah meminta keterangan dari korban, yakni seorang remaja putri sebut saja dengan panggilan Sekar (18).
Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengaku sejak dari Bulan Maret 2021 sampai dengan Bulan September 2023, setidak-tidaknya telah 10 kali menyetubuhi Sekar.
Perinciannya, sebanyak 7 kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali di rumah nenek korban. Selama memaksa melakukan persetubuhan, korban tidak berdaya karena selalu mendapatkan ancaman. Bahkan apabila menolak tidak menurutinya, ibu kandung Sekar akan diceraikan.
Menurut Kapolres sebagaimana diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, kasus ini terungkap setelah ayah kandung Sekar, yakni JM (53) pada Hari Kamis (7/12) melaporkan kasusnya ke polisi.
Kepada Polisi, JM, menyebutkan, perilaku biadab tersangka N dilakukan pada saat ibu korban atau istri pelaku tengah bepergian. Ketika rumah dalam keadaan sepi. Pelapor mendapatkan informasi tentang persetubuhan tersebut, dari cerita anaknya yang selama ini telah menjadi budak pemuas napsu syahwat ayah tirinya.
Kejadian yang pertama kalinya dilakukan, ketika korban masih berusia 16 tahun. Sejak itu, perbuatan bejat tersebut diulang dan diulang dengan disertai ancaman, sampai berlangsung dalam kurun waktu dua tahun.
Bersamaan dengan penahanan tersangka N, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu stel pakaian korban dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, kepada pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Atau Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban, maka hukuman ancaman pidana pokoknya ditambah sepertiga. Yakni kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau