Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Desember 2023 | 11:34 WIB
Pertamina Patra Niaga kembali memperoleh penghargaan Public Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). [Dok Pertamina]

"SDGs yang terwujud utamanya pada poin 1 (Tanpa Kemiskinan), poin 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera),poin 5 (Kesetaraan Gender), poin 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), poin 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur), poin 10 (Berkurangnya Kesenjangan), poin 11 (Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan), poin 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab),poin 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh), dan poin 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan)," tutupnya.

Sebagai informasi, PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Kriteria penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). Adapun PROPER ini diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. 

Baca Juga: Ikutan MyPertamina Hero Riders, Bisa Raih Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah, Ini Caranya

Load More