SuaraJawaTengah.id - Sejumlah warganet geram dengan pernyataan Calon Wakil Presiden nomor urut 3. Terkait laporan Ferdy Sambo tidak pernah ditahan dalam penjara.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut tidur di ruang kantor Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) yang memiliki penyejuk ruangan.
Hal ini diungkap Alvin Lim dalam sebuah podcast. Alvin Lim mengungkap bahwa terpidana kasus pembunuhan Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 yang juga Menko Polhukam RI Mahfud MD mengaku tidak tahu hal tersebut.
Namun, dia meminta Alvin Lim melaporkan kepadanya terkait bukti-bukti tersebut.
Sejumlah netizen pun bereaksi mendengar jawaban Mahfud MD di postingan akun instagram tvonenews.
"Cari info lebih lanjut baru langsung datangi prof," tulis bitaputriayu.
"Bukannya melakukan investigasi secara diam diam karna anda @mohmahfudmd punya sumberdaya untuk melakukan itu. Bukan menyuruh si alvin melapor. Normatif sekali amda bekerja sebagai menko," tulis puz5le.
"Langsung terjun ke lokasi, tanyakan kepada semua narapidana yang ruangannya dekat dengan terpidana,"
Baca Juga: Survei PRC: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Turun, Anies-Muhaimin Naik
"Panik dong yang katanya anti-anti korupsi dan anti sogok menyogok Pak Mahmud," tulis akbar_ka
Pada Agustus 2023, Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Diketahui Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ia mengaku menghormati putusan MA terkait persoalan tersebut. Mengingat saat ini negara tidak memiliki wewenang untuk memberikan atau melakukan upaya hukum.
"Ya ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," kata Mahfud saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (9/8/2023).
"Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," imbuhnya.
Awasi Proses Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Ekonomi Kreatif
-
Warga Semarang Siapkan Payung, BMKG Prakirakan Hujan Merata di Pulau Jawa Hari Ini
-
Santri Lawan Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati: Korban dan Saksi Baru Muncul
-
Waisak 2026 di Borobudur Diprediksi Membludak: 33 Ribu Umat Siap Padati Kawasan Candi
-
Intip Spesifikasi Indomobil QT: Motor Listrik Rp15 Jutaan Cocok Buat Pelajar di Semarang