SuaraJawaTengah.id - Sejumlah warganet geram dengan pernyataan Calon Wakil Presiden nomor urut 3. Terkait laporan Ferdy Sambo tidak pernah ditahan dalam penjara.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut tidur di ruang kantor Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) yang memiliki penyejuk ruangan.
Hal ini diungkap Alvin Lim dalam sebuah podcast. Alvin Lim mengungkap bahwa terpidana kasus pembunuhan Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 yang juga Menko Polhukam RI Mahfud MD mengaku tidak tahu hal tersebut.
Namun, dia meminta Alvin Lim melaporkan kepadanya terkait bukti-bukti tersebut.
Sejumlah netizen pun bereaksi mendengar jawaban Mahfud MD di postingan akun instagram tvonenews.
"Cari info lebih lanjut baru langsung datangi prof," tulis bitaputriayu.
"Bukannya melakukan investigasi secara diam diam karna anda @mohmahfudmd punya sumberdaya untuk melakukan itu. Bukan menyuruh si alvin melapor. Normatif sekali amda bekerja sebagai menko," tulis puz5le.
"Langsung terjun ke lokasi, tanyakan kepada semua narapidana yang ruangannya dekat dengan terpidana,"
Baca Juga: Survei PRC: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Turun, Anies-Muhaimin Naik
"Panik dong yang katanya anti-anti korupsi dan anti sogok menyogok Pak Mahmud," tulis akbar_ka
Pada Agustus 2023, Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Diketahui Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ia mengaku menghormati putusan MA terkait persoalan tersebut. Mengingat saat ini negara tidak memiliki wewenang untuk memberikan atau melakukan upaya hukum.
"Ya ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," kata Mahfud saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (9/8/2023).
"Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," imbuhnya.
Awasi Proses Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Kudus di Ujung Tanduk: Menteri LHK Ancam Sanksi Berat Imbas TPA Berbahaya di Atas Tebing
-
Peran BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Pertumbuhan Usaha di Pelosok Desa
-
Gereja Blenduk Semarang Kembali Bersinar: Natal Perdana Pasca Revitalisasi
-
2 MPV Bekas Rasa Sultan, Rekomendasi Mobil Mewah di Bawah Rp100 Juta!
-
Jawa Tengah Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Petir dan Angin Kencang Lokal