SuaraJawaTengah.id - Kasus pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kota Semarang mendapatkan perhatian publik.
Diketahui, seorang ayah yang menghajar anaknya berusia 22 tahun hingga tewas untuk menyelamatkan anggota keluarganya yang lain. Saat kejadian pelaku memisah korban yang hendak menusuk adiknya.
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (1/1/2024).
Sutikno mengatakan saat itu korban, Guntur dalam keadaan mabuk dengan membawa pisau.
"Cekcok sama adiknya di dapur. Saya waktu itu lagi bikin sambal. Ibunya teriak ‘adiknya mau dibunuh habis itu saya’. Langsung saya pisah. Adiknya sempat dipukul piring," ujar Sutikno dikutip dari sebuah unggahan di TikTok @beritaindonesia___
Sutikno kemudian meminta istri dan anak keduanya pergi sedangkan dia berduel dengan anak pertamanya. Ia emosi karena korban selalu bikin onar bahkan tiga hari terakhir mabuk-mabukan.
"Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya. Saya waktu itu nggak tahu diri tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga. (Kalau lumpuh) saya rela kasih makan," ujar Sutikno.
"Ternyata tidak bernyawa, saya lapor ke Pak RT dan Pak RW. Saya pasrah mau diapakan. Bapak RW kemudian lapor ke Polsek," imbuhnya.
Sutikno mengaku sejak korban SMP sudah mabuk-mabukan dan bikin onar. Ia, istri, dan anak keduanya kerap dipukuli bahkan mereka sempat mengungsi di rumah kerabat karena tidak tahan dengan perlakuan korban.
Baca Juga: Awas! Curah Hujan di Kota Semarang Mulai Tinggi, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
"Sejak SMP sudah bikin onar, kami sampai ngungsi. Terus dia kecelakaan, saya balik ke rumah. Setelah sembuh ternyata bikin onar lagi. Saya tidak kenapa-kenapa dipukuli, istri saya sampai nyembah-nyembah ke dia," ujar Sutikno.
Sementara itu, Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan penyebab kematian korban adalah luka di kepala. Pelaku sempat menghajar korban dengan batu hebel.
Upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena korban tewas dan pelaku menghajar saat korban sudah tidak berdaya. Namun menurut Wiwit langkah lain bisa dilakukan tersangka saat di pengadilan.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Unggahan itu pun menyita perhatian publik. Bahkan beragam komentar diberikan untuk mendukung pelaku pembunuhan itu.
"Terima kasih sdh mengajarkan arti kepemimpinan seorang pemimpin sejati harus berani berkorban besar demi sesuatu yg harus diselamatkan semoga keadilan berpihak pda mu & Pasti Allah akan membrikannya," tulis netizen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran