SuaraJawaTengah.id - Kasus pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kota Semarang mendapatkan perhatian publik.
Diketahui, seorang ayah yang menghajar anaknya berusia 22 tahun hingga tewas untuk menyelamatkan anggota keluarganya yang lain. Saat kejadian pelaku memisah korban yang hendak menusuk adiknya.
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (1/1/2024).
Sutikno mengatakan saat itu korban, Guntur dalam keadaan mabuk dengan membawa pisau.
"Cekcok sama adiknya di dapur. Saya waktu itu lagi bikin sambal. Ibunya teriak ‘adiknya mau dibunuh habis itu saya’. Langsung saya pisah. Adiknya sempat dipukul piring," ujar Sutikno dikutip dari sebuah unggahan di TikTok @beritaindonesia___
Sutikno kemudian meminta istri dan anak keduanya pergi sedangkan dia berduel dengan anak pertamanya. Ia emosi karena korban selalu bikin onar bahkan tiga hari terakhir mabuk-mabukan.
"Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya. Saya waktu itu nggak tahu diri tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga. (Kalau lumpuh) saya rela kasih makan," ujar Sutikno.
"Ternyata tidak bernyawa, saya lapor ke Pak RT dan Pak RW. Saya pasrah mau diapakan. Bapak RW kemudian lapor ke Polsek," imbuhnya.
Sutikno mengaku sejak korban SMP sudah mabuk-mabukan dan bikin onar. Ia, istri, dan anak keduanya kerap dipukuli bahkan mereka sempat mengungsi di rumah kerabat karena tidak tahan dengan perlakuan korban.
Baca Juga: Awas! Curah Hujan di Kota Semarang Mulai Tinggi, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
"Sejak SMP sudah bikin onar, kami sampai ngungsi. Terus dia kecelakaan, saya balik ke rumah. Setelah sembuh ternyata bikin onar lagi. Saya tidak kenapa-kenapa dipukuli, istri saya sampai nyembah-nyembah ke dia," ujar Sutikno.
Sementara itu, Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan penyebab kematian korban adalah luka di kepala. Pelaku sempat menghajar korban dengan batu hebel.
Upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena korban tewas dan pelaku menghajar saat korban sudah tidak berdaya. Namun menurut Wiwit langkah lain bisa dilakukan tersangka saat di pengadilan.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Unggahan itu pun menyita perhatian publik. Bahkan beragam komentar diberikan untuk mendukung pelaku pembunuhan itu.
"Terima kasih sdh mengajarkan arti kepemimpinan seorang pemimpin sejati harus berani berkorban besar demi sesuatu yg harus diselamatkan semoga keadilan berpihak pda mu & Pasti Allah akan membrikannya," tulis netizen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Sarif Abdillah Dorong Destinasi Wisata Jateng Perkuat Standar Keselamatan Wisatawan
-
BRI Hadirkan Registrasi BRImo Global, Tersedia di 15 Negara Sekaligus
-
Kisah Fikky Arif Warga Desa yang Jadi Miliarder: Dulu Ngelas Sendiri, Sekarang Punya 300 Karyawan
-
BRI Jangkau 27 Pulau Lewat Teras Kapal, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
BRI Pimpin Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional dengan Realisasi Rp9,21 Triliun