SuaraJawaTengah.id - Kasus pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kota Semarang mendapatkan perhatian publik.
Diketahui, seorang ayah yang menghajar anaknya berusia 22 tahun hingga tewas untuk menyelamatkan anggota keluarganya yang lain. Saat kejadian pelaku memisah korban yang hendak menusuk adiknya.
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (1/1/2024).
Sutikno mengatakan saat itu korban, Guntur dalam keadaan mabuk dengan membawa pisau.
"Cekcok sama adiknya di dapur. Saya waktu itu lagi bikin sambal. Ibunya teriak ‘adiknya mau dibunuh habis itu saya’. Langsung saya pisah. Adiknya sempat dipukul piring," ujar Sutikno dikutip dari sebuah unggahan di TikTok @beritaindonesia___
Sutikno kemudian meminta istri dan anak keduanya pergi sedangkan dia berduel dengan anak pertamanya. Ia emosi karena korban selalu bikin onar bahkan tiga hari terakhir mabuk-mabukan.
"Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya. Saya waktu itu nggak tahu diri tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga. (Kalau lumpuh) saya rela kasih makan," ujar Sutikno.
"Ternyata tidak bernyawa, saya lapor ke Pak RT dan Pak RW. Saya pasrah mau diapakan. Bapak RW kemudian lapor ke Polsek," imbuhnya.
Sutikno mengaku sejak korban SMP sudah mabuk-mabukan dan bikin onar. Ia, istri, dan anak keduanya kerap dipukuli bahkan mereka sempat mengungsi di rumah kerabat karena tidak tahan dengan perlakuan korban.
Baca Juga: Awas! Curah Hujan di Kota Semarang Mulai Tinggi, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
"Sejak SMP sudah bikin onar, kami sampai ngungsi. Terus dia kecelakaan, saya balik ke rumah. Setelah sembuh ternyata bikin onar lagi. Saya tidak kenapa-kenapa dipukuli, istri saya sampai nyembah-nyembah ke dia," ujar Sutikno.
Sementara itu, Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan penyebab kematian korban adalah luka di kepala. Pelaku sempat menghajar korban dengan batu hebel.
Upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena korban tewas dan pelaku menghajar saat korban sudah tidak berdaya. Namun menurut Wiwit langkah lain bisa dilakukan tersangka saat di pengadilan.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Unggahan itu pun menyita perhatian publik. Bahkan beragam komentar diberikan untuk mendukung pelaku pembunuhan itu.
"Terima kasih sdh mengajarkan arti kepemimpinan seorang pemimpin sejati harus berani berkorban besar demi sesuatu yg harus diselamatkan semoga keadilan berpihak pda mu & Pasti Allah akan membrikannya," tulis netizen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran