SuaraJawaTengah.id - Kasus pembunuhan seorang suami terhadap istrinya di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang membuat geger publik. Apalagi motif pembunuhan yang dilakukan itu karena merasa sakit hati.
Kepala Polresta Magelang Komisaris Besar Polisi Mustofa, mengatakan tersangka berinisial SR (44) sakit hati dihina korban yang juga istrinya Andriyani (50) perihal kelainan bentuk daun telinganya.
Selain itu, tersangka sakit hati karena sering dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban.
"Kasus pembunuhan itu terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban Andriyani, warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, tiba di rumah tersangka SR di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang," ujarnya dikutip dari ANTARA pada Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Mengingat Kembali Kisah Johannes Van Der Steur, Kompeni Belanda Asuh Ribuan Anak di Magelang
Ia mengungkapkan Korban sempat marah karena telepon seluler suaminya tidak bisa dihubungi sejak Maghrib. Korban sebenarnya ingin meminta tolong diantar ke tempat pijat, tetapi di tengah perjalanan menuju tempat pijat, tersangka SR diejek oleh istrinya.
Tidak lama kemudian, tersangka menghentikan laju sepeda motornya. "Tersangka turun, lalu mencekik leher korban. Korban sempat mengucapkan kalimat maaf," kata Kapolresta.
Korban dicekik hingga terjatuh di jalan beton. "Tersangka kemudian membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri," tambahnya.
Tersangka SR sempat memanggul jasad korban, kemudian menyeret korban dengan memegang jilbab menuju selokan dan menimbunnya dengan tanah.
Keesokan harinya, Sabtu (16/12/2023), tersangka kembali ke lokasi yang sama untuk menimbun jasad korban dengan tanah agar tidak muncul bau busuk. Hingga akhirnya polisi menemukan jasad korban pada Jumat, 5 Januari 2024.
Baca Juga: Jalanan Kota Magelang Ini Serasa di Jepang, Ini Fakta Bunga Tabebuya yang Jarang Diketahui
"Kunci pengungkapan kasus ini bermula dari gelang berikut tas korban yang dikubur di depan rumah pelaku. Sedangkan telepon seluler korban dibuang di wilayah Desa Sriwedari dan tidak ditemukan," kata Kapolresta.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan kepala bagian belakang patah.
Tersangka SR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nostalgia Orde Baru? Prabowo-Gibran Dikritik Kompak Pamer Simbol Militerisme Lewat Akmil
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Terungkap! Pembunuh Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Ternyata Tukang Jagal
-
Tampang Budiman Sudjatmiko versi Lawas dan Masuk Kabinet Prabowo Disorot Publik: Waktu Muda Melawan, Pas Tua Ciut
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri