SuaraJawaTengah.id - Rencana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan merekrut penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian maupun bintara pada tahun anggaran 2024 menjadi kabar bahagia.
Hal itu diungkapkan oleh Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr Tri Wuryaningsih. Ia mengapresiasi rencana Polri tersebut.
"Artinya memang Indonesia itu 'kan sedang menggaungkan masyarakat yang inklusif. Itu artinya terbuka untuk semua, termasuk penyandang disabilitas," kata Tri Wuryaningsih dikutip dari ANTARA pada, Rabu (17/1/2024).
Terkait dengan hal itu, dia menilai rencana Polri yang akan merekrut penyandang disabilitas tersebut merupakan terobosan untuk membawa Indonesia ke negeri yang inklusif, yang terbuka untuk semua, termasuk disabilitas.
Baca Juga: Legislatif Minta Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Jateng Harus Inklusif dan Anti-Diskriminatif
"Toh nanti juga mereka (penyandang disabilitas) penempatannya juga disesuaikan dengan kemampuan-kemampuannya, dengan kompetensinya. Jadi, saya kira ini langkah yang positif," ucap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.
Dia mengharapkan langkah Polri tersebut dapat diikuti oleh instansi-instansi strategis lainnya termasuk instansi yang memiliki sekolah kedinasan.
"Saya sangat mengapresiasi rencana Polri ini karena mereka (penyandang disabilitas) berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
Dalam siaran pers Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (16/1), disebutkan Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian maupun bintara, sebagai salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warganegara.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Baca Juga: Nasib! Terbukti Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Lima Onkum Polisi Dimutasi ke Luar Jawa
Terkait dengan kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri, dia mengatakan hal itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
Berita Terkait
-
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
-
Dewan Pers: Perpol Polri Soal Jurnalis Asing Bertentangan dengan UU Pers dan Penyiaran
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-6 April, Polri Siapkan Skema Contraflow Hingga One Way
-
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Korlantas Polri Tambah Pasukan
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?