Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:50 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (18/1/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraJawaTengah.id - Kinerja Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mendapatkan sorotan dari para politisi PDI Perjuangan.

Namun demikian, Gibran menyatakan segera menyelesaikan sejumlah peraturan daerah (perda) yang sempat tertunda karena dia mengambil cuti untuk kampanye sebagai calon wakil presiden.

"Ya, segera," kata Gibran dikutip dari ANTARA, pada Kamis (18/1/2024).

Perda itu termasuk soal peraturan wali kota (perwali), sebagai tindak lanjut dari perda, yang menurut Gibran akan segera dia tindaklanjuti.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Daya Tarik Saat Kampanye Prabowo-Gibran, Publik Sampai Histeris Saat Tersorot Kamera

"Ya, nanti kami evaluasi, ya," katanya singkat.

Sementara itu, disinggung mengenai permintaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta agar dirinya mundur sebagai wali kota Surakarta karena tidak optimal dalam bekerja, Gibran enggan memberi komentar.

"Ya, terima kasih atas masukannya," ujarnya.

Gibran kembali berkantor sebagai wali kota Surakarta usai mengambil cuti tiga hari, Senin (15/1) hingga Rabu (17/1), untuk kampanye Pilpres 2024.

Sesuai agenda kerja wali kota Surakarta, Kamis, Gibran mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Evaluasi Capaian Kinerja APBD Tahun Anggaran 2023 dan Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Gerbong Artis Raffi Ahmad Ramai-ramai Dukung Prabowo-Gibran, Elektabilitas Bisa Tambah Melejit?

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta Y. F. Sukasno meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Meski demikian, dia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya karena regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.

"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno.

Load More