SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Kudus, memastikan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok dilanjutkan pada 2024 dengan menyiapkan anggaran Rp39,44 miliar.
"Jumlah penerimanya tentu mengacu data buruh rokok yang sebelumnya juga menjadi penerima manfaat program BLT buruh rokok," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto dikutip dari ANTARA pada Kamis (18/1/2024).
Ia mengungkapkan dengan anggaran sebesar Rp39,44 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT), rencananya program BLT disalurkan selama empat kali dengan nilai BLT per bulan sebesar Rp300 ribu untuk setiap penerima manfaat.
Untuk penyalurannya, kata dia, pihaknya masih menunggu sinkronisasi dengan Pemprov Jateng, karena pengalaman sebelumnya juga menyalurkan program yang sama.
Baca Juga: Duh! Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Kabupaten Kudus Terendam Banjir
"Nantinya, tentu ada pekerja rokok yang akan dicatat sebagai penerima BLT yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Jateng," ujarnya.
Berdasarkan data penyaluran pada akhir 2023, tercatat ada 65.149 pekerja rokok yang ber-KTP Kudus yang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).
Sebelum disalurkan kepada pekerja rokok, kata dia, data yang ada terlebih dahulu dilakukan verifikasi untuk memastikan ada tidaknya pekerja yang meninggal atau beralih profesi.
Ia berharap dengan program BLT buruh rokok tersebut, setidaknya bisa meringankan beban hidup para penerima, serta dapat menjadi modal untuk terus maju, berkarya, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Sementara itu jumlah buruh rokok di Kabupaten Kudus totalnya mencapai 77.236 orang yang bekerja di sejumlah pabrik rokok yang ada di Kabupaten Kudus. Namun, sebagian pekerja merupakan warga luar Kudus.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu Kabupaten Kudus Jumat 4 November 2022
Berita Terkait
-
Polemik Kebijakan Kemasan Rokok Polos, Pemerintah Janji Libatkan Buruh
-
Terancam PHK Massal, Buruh Rokok Desak Pemerintan Cabut Aturan Kontroversial
-
Nasib Buruh Rokok Daerah Terancam, Tolak Keras Aturan Baru di Tengah Isu PHK
-
Buruh Rokok Ancam Turun ke Jalan Jika Kebijakan Kemasan Rokok Polos Diberlakukan
-
Kisah Warga Kudus Tak Sembelih Sapi di Idul Adha, Ada Tradisi Toleransi Sejak Zaman Sunan Kudus
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa