SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Kudus, memastikan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok dilanjutkan pada 2024 dengan menyiapkan anggaran Rp39,44 miliar.
"Jumlah penerimanya tentu mengacu data buruh rokok yang sebelumnya juga menjadi penerima manfaat program BLT buruh rokok," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto dikutip dari ANTARA pada Kamis (18/1/2024).
Ia mengungkapkan dengan anggaran sebesar Rp39,44 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT), rencananya program BLT disalurkan selama empat kali dengan nilai BLT per bulan sebesar Rp300 ribu untuk setiap penerima manfaat.
Untuk penyalurannya, kata dia, pihaknya masih menunggu sinkronisasi dengan Pemprov Jateng, karena pengalaman sebelumnya juga menyalurkan program yang sama.
Baca Juga: Duh! Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Kabupaten Kudus Terendam Banjir
"Nantinya, tentu ada pekerja rokok yang akan dicatat sebagai penerima BLT yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Jateng," ujarnya.
Berdasarkan data penyaluran pada akhir 2023, tercatat ada 65.149 pekerja rokok yang ber-KTP Kudus yang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).
Sebelum disalurkan kepada pekerja rokok, kata dia, data yang ada terlebih dahulu dilakukan verifikasi untuk memastikan ada tidaknya pekerja yang meninggal atau beralih profesi.
Ia berharap dengan program BLT buruh rokok tersebut, setidaknya bisa meringankan beban hidup para penerima, serta dapat menjadi modal untuk terus maju, berkarya, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Sementara itu jumlah buruh rokok di Kabupaten Kudus totalnya mencapai 77.236 orang yang bekerja di sejumlah pabrik rokok yang ada di Kabupaten Kudus. Namun, sebagian pekerja merupakan warga luar Kudus.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu Kabupaten Kudus Jumat 4 November 2022
Berita Terkait
-
Polemik Kebijakan Kemasan Rokok Polos, Pemerintah Janji Libatkan Buruh
-
Terancam PHK Massal, Buruh Rokok Desak Pemerintan Cabut Aturan Kontroversial
-
Nasib Buruh Rokok Daerah Terancam, Tolak Keras Aturan Baru di Tengah Isu PHK
-
Buruh Rokok Ancam Turun ke Jalan Jika Kebijakan Kemasan Rokok Polos Diberlakukan
-
Kisah Warga Kudus Tak Sembelih Sapi di Idul Adha, Ada Tradisi Toleransi Sejak Zaman Sunan Kudus
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park