SuaraJawaTengah.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak hiburan agar tidak malah mematikan sektor industri hiburan.
"Jangan sampai pajak hiburan malah mematikan pendapatan di bidang hiburan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wahyoe Winarto di Semarang, Kamis (18/1/2024).
Apalagi, kata sosok yang akrab disapa Liluk itu, momentum saat ini belum tepat untuk menaikkan pajak hiburan selepas belum lama terbebas dari pandemi COVID-19 dan bersamaan tahun politik.
Diakuinya, pemerintah pusat memutuskan untuk menunda sementara kebijakan tersebut, namun sebaiknya dilakukan pengkajian ulang dengan melibatkan kalangan pengusaha sektor hiburan.
"Kemarin saya dengar Pak Luhut (Menko Marves) membatalkan dulu. Kami lihat, menurut kami, (kenaikan) 40 persen terlalu tinggi," katanya.
Menurut dia, pemerintah boleh saja mengambil kebijakan menaikkan pajak hiburan, tetapi perlu dilakukan diskusi atau dengar pendapat dengan para pelaku sektor industri hiburan.
"Biar mereka (pengusaha hiburan) bisa bernafas, pemerintah juga bisa mendapatkan pendapatan," katanya.
Terutama, kata Liluk, mengenai besaran kenaikan pajak yang perlu dipertimbangkan lagi, sebab hiburan adalah sektor yang paling terdampak saat pandemi COVID-19 sehingga para pelaku industri hiburan baru saja bangkit.
"Mereka terdampak pembatasan, bahkan penutupan. Istilahnya, baru merangkak, kena pajak tinggi. Harapannya dipertimbangkan lagi," katanya.
Baca Juga: Penanganan Banjir Jadi Program Prioritas Pemkot Semarang, Ini Alasan Mbak Ita
Dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.
Adapun untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan bisa ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Perbaiki Pencahayaan, Kontras, dan Warna Secara Mulus Melalui Alat Peningkat Video
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari