SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang tengah menyiapkan kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang dirasakan para pengusaha hiburan dan restoran terkait kenaikan pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.
“Kami sedang menyusun kajian supaya wali kota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini. Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan, bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik. Intinya tidak mungkin Ibu Wali Kota membiarkan masyarakat keberatan membayar pajak,” kata Indriyasari dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (17/1/2024).
Dirinya menjelaskan, pada dasarnya kenaikan pajak hiburan tertentu (karaoke, club, diskotek, spa dan sebagainya) merupakan implementasi aturan pemerintah pusat yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Salain itu, tidak semua pajak tempat hiburan akan dinaikkan sebesar 40-75 persen. Menurutnya, saat masih proses penyusunan Perda dan sebelum resmi diberlakukan, telah dilakukan public hearing dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari Perda tersebut, Kota Semarang saja mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya. Ini bilang keberatan tapi tidak ada surat (yang menyatakan keberatan) yang masuk ke Bapenda,” lanjut Iin.
Di sisi lain, dirinya juga menyoroti belum semua wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan bahkan sebelum terjadi kenaikan pajak. Dirinya mengajak masyarakat untuk disiplin dalam membayar pajak demi kelancaran pelaksanaan pembangunan.
“Ibu Wali Kota pasti mendengarkan tentang keberatan ini. Mari kita saling introspeksi, membayar pajak sesuai aturan dan kenyataan,” ujarnya.
Sementara itu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sendiri saat ini menunggu hasil judicial review tentang kenaikan pajak tersebut. Dirinya memastikan akan mencari jalan tengah yang terbaik.
"Kalau memang ada yang keberatan, kita terbuka seandainya ada yang minta keringanan. Karena kadang-kadang kan peraturan itu bisa baku (saklek) bisa tidak. Kami inginnya mengusahakan yang terbaik," tegas Mbak Ita.
Baca Juga: Meski Masih 0 Kasus, Pemkot Semarang Antisipasi Penyakit Pneumonia
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
Liburan Makin Untung, BRI Tawarkan Cashback Menarik untuk Transaksi Luar Negeri
-
Bicara ke 503 Ketua DPRD di Akmil, Prabowo: Kita Boleh Beda Partai Tapi Tetap Satu Patriot
-
Ultimatum Zulhas ke SPPG: Ini Misi Peradaban, Jangan Cuma Cari Cuan!
-
Gebrakan PKB Jateng: 819 Kader Jalani Fit and Proper Test Demi Mesin Politik 2029!
-
Alarm Darurat Kampus! Mahasiswa UNNES-PMII Salatiga Gerak Cepat Lawan Kekerasan Seksual