SuaraJawaTengah.id - Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi memberi kritik usai kenaikan pajak hiburan ditetapkan pemerintah.
Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak protes dari para pengusaha pemilik usaha, terutama ketentuan tarif pajak hiburan minimal 40 persen.
Menurut Yoyok Sukawi, kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang masih berusaha pulih dari pandemi Covid-19.
"Kenaikan pajak hiburan ini cukup berat dan tuai banyak protes dari pengusaha. Apalagi ini masih proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19," ujar Yoyok Sukawi pada Rabu (17/1/2024).
Legislator Partai Demokrat ini juga mengatakan naiknya pajak hiburan juga dikhawatirkan akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh perusahaan yang bergerak di bidang hiburan.
"Yang dikhawatirkan PHK meningkat. Padahal itu tadi sudah saya sampaikan, kita masih proses pemulihan ekonomi pasca-covid. Hal ini harus ditinjau lagi, dengarkan juga para pelaku usaha bidang hiburan. Pemerintah di daerah harus aktif berkomunikasi. Jangan sampai pajak meningkat, PHK juga meningkat. Kalau sudah gitu, pasti Pendapat Asli Daerah (PAD) juga akan turun," lanjut Yoyok.
Sebagai contoh, dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, di mana besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya hanya 25 persen. Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa hanya sebesar 35 persen.
Berita Terkait
-
Soal Nama Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret, Yoyok Sukawi: Yang Tampil di Piala Asia Harus Kita Dukung
-
Yoyok Sukawi Buka Suara Soal Gaji Pemain PSIS Semarang yang Dicicil, Ternyata Karena Ini
-
Luncurkan Aplikasi PSISFC+, Suporter PSIS Semarang dapat Fasilitas Komplet, dari Diskon Tiket hingga Jersey
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan