SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan konstitusi.
“Terhadap putusan DKPP, DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres. Karena sudah sesuai dengan konstitusi, hal tersebut juga dikatakan oleh ketua DKPP,” jelas Juri dalam keterangan tertulis pada Senin (5/2/2024).
Juri menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dengan tidak mengubah PKPU dan melaksanakan putusan MK tidak serta merta bisa disalahkan.
“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU dan dibatalkan MK, dan peraturan turunan lainnya, yakni Peraturan KPU. UU saja sdh otomatis tidak berlaku, apalagi PKPU,” ujar Juri.
Ia juga menjelaskan apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK, dalam artian menerima pendaftaran Cawapres sebelum mengubah PKPU, justru hal tersebut bisa dipersoalkan.
“Karena mengubah PKPU hrs melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik seseorang baik sebagai Capres maupun Cawapres,” tegas Juri.
Juri tidak luput untuk melihat peluang politisasi dari putusan DKPP tersebut, meskipun harus tetap dihormati namun Ia menganggap putusan DKPP sangat berlebihan dan akan digunakan banyak pihak untuk mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi, meskipun tetap harus dihormati, tapi menurut saya, putusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dipolitisai pihak-pihak yang akan terus mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dan ini dikumpulkan menjadi amunisi utk men-downgrade pasangan nomor urut 2," ujarnya.
Baca Juga: Temui Anak Muda di Salatiga, TKD Prabowo-Gibran Jateng Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
Ahli Hukum Tata Negara Nilai Putusan DKPP Salah
Professor Andi Asrun, seorang pakar Hukum Tata Negara, mengomentari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengenakan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia berpendapat bahwa pada dasarnya, DKPP telah melakukan kesalahan sejak awal dengan memberikan sanksi kepada KPU.
Andi menyatakan bahwa DKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau memberikan hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena KPU hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi.
“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU” ujar Professor Andi Senin (5/2/2024).
Namun, Ketika ditanya soal unsur politis dalam putusan DKPP ini, Andi Asrun dengan tegas menjawab bahwa putusan DKPP ini tidak perlu disangkut-pautkan dengan politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara