Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 Februari 2024 | 19:24 WIB
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. 

Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan konstitusi.

“Terhadap putusan DKPP, DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres. Karena sudah sesuai dengan konstitusi, hal tersebut juga dikatakan oleh ketua DKPP,” jelas Juri dalam keterangan tertulis pada Senin (5/2/2024).

Juri menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dengan tidak mengubah PKPU dan melaksanakan putusan MK tidak serta merta bisa disalahkan.

Baca Juga: Temui Anak Muda di Salatiga, TKD Prabowo-Gibran Jateng Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU dan dibatalkan MK, dan peraturan turunan lainnya, yakni Peraturan KPU. UU saja sdh otomatis tidak berlaku, apalagi PKPU,” ujar Juri. 

Ia juga menjelaskan apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK, dalam artian menerima pendaftaran Cawapres sebelum mengubah PKPU, justru hal tersebut bisa dipersoalkan.

“Karena mengubah PKPU hrs melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik seseorang baik sebagai Capres maupun Cawapres,” tegas Juri.

Juri tidak luput untuk melihat peluang politisasi dari putusan DKPP tersebut, meskipun harus tetap dihormati namun Ia menganggap putusan DKPP sangat berlebihan dan akan digunakan banyak pihak untuk mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi, meskipun tetap harus dihormati, tapi menurut saya, putusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dipolitisai pihak-pihak yang akan terus mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dan ini dikumpulkan menjadi amunisi utk men-downgrade pasangan nomor urut 2," ujarnya. 

Baca Juga: Ada Isu PSIS Semarang Bakal Dirugikan Jika Gibran Menangi Pilpres, Dedengkot Panser Biru Murka

Ahli Hukum Tata Negara Nilai Putusan DKPP Salah

Professor Andi Asrun, seorang pakar Hukum Tata Negara, mengomentari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengenakan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia berpendapat bahwa pada dasarnya, DKPP telah melakukan kesalahan sejak awal dengan memberikan sanksi kepada KPU.

Andi menyatakan bahwa DKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau memberikan hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena KPU hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi.

“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU” ujar Professor Andi Senin (5/2/2024).

Namun, Ketika ditanya soal unsur politis dalam putusan DKPP ini, Andi Asrun dengan tegas menjawab bahwa putusan DKPP ini tidak perlu disangkut-pautkan dengan politik.

“Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” kata Andi.

Andi menanggapi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang, dan ia menyatakan bahwa keputusan DKPP ini tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

“Gak ada masalah itu, tidak ada masalah, tidak terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi.

Dia juga memberikan pesan kepada semua pemilih yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum pada 14 Februari 2024. 

Dia mengajak pemilih untuk datang dengan hati penuh sukacita karena Pemilu ini memiliki signifikansi penting bagi masa depan bangsa.

“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” tutup Andi.

Load More