Ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono bersama Yoyok Sukawi saat di Semarang. [Istimewa]
AHY menjalani karier militer hingga pangkat mayor infanteri, sebelum dia memutuskan mundur dari TNI pada akhir tahun 2016 untuk serius terjun ke dunia politik mengikuti jejak sang ayah.
AHY pertama kali terjun ke dunia politik saat didaulat oleh Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menjadi calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017.
Sejak saat itu, AHY aktif berpolitik di Partai Demokrat dan diberi tugas sebagai komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) untuk Pileg 2019.
Pada 15 Maret 2020, AHY didaulat menjadi ketua umum Partai Demokrat periode 2020-2025 usai mendapatkan dukungan dari 34 provinsi serta 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK