Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 April 2024 | 13:03 WIB
Ilustrasi penerbangan balon udara. [ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww]

SuaraJawaTengah.id - Penerbangan balon udara tentu menjadi tradisi beberapa daerah di Jawa Tengah saat hari raya Idul Fitri. Namun demikian, kegiatan tersebut kini dilarang oleh pemerintah. 

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau dikenal Airnav Indonesia mencatat ada 15 laporan penerbangan balon udara liar selama periode mudik dan milir Lebaran 2024.

"Kami menerima 15 laporan dari pilot yang melihat balon terbang di udara. Namun, jumlah ini sudah sangat turun dibanding tahun sebelumnya 68 laporan," kata Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi Airnav Indonesia Ahmad Nurdin Aulia dikutip dari ANTARA di Pekalongan, Rabu (17/4/2024).

Ia berharap kasus penerbangan balon udara liar akan terus turun lagi pada tahun mendatang seiring dengan adanya kreatifitas pecinta balon dan dukungan Pemerintah Kota Pekalongan yang memfasilitasi dengan menggelar Festival Balon Tambat 2024.

Baca Juga: Lebaran Kedua, BMKG Beri Peringatan Dini, Siap-siap Terjadi Cuaca Ekstrem

Airnav Indonesia mendukung penyelenggaraan kegiatan festival sebagai ajang tradisi tahunan yang menarik di Kota Pekalongan.

Pada tahun ini, semula ada 73 tim peserta yang ikut memeriahkan Festival Balon Udara Tambat 2024, kemudian dalam grand final ada 30 balon tambat yang digelar di Lapangan Mataram Pekalongan, Rabu (17/4).

Ahmad Nurdin mengatakan budaya menerbangkan balon udara tradisional untuk memperingati tradisi Syawalan adalah kearifan lokal yang membudaya di masyarakat beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi tentunya sangat menghargai dan menghormati tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat namun tidak diterbangkan bebas dan dapat dikendalikan.

Oleh karena itu, pada 7 Mei 2018 Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Baca Juga: Momen Lebaran Uskup Agung Semarang Sambangi Umat Muslim di MAJT

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, mengatur mengenai tata cara dan mekanisme penerbangan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan yaitu dengan cara menambatkan.

"Melaksanakan tradisi dan perayaan budaya boleh-boleh saja, selama balon udara tersebut ditambatkan dan tidak diterbangkan secara bebas karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan, bahkan juga dapat mengganggu masyarakat lainnya bila jatuh dan merusak fasilitas umum," katanya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Ibu Azizatun Azhimah menyampaikan dalam rangkaian festival balon udara, pihaknya juga mendukung pelaksanaan program kewirausahaan dari Komunitas Sedulur Balon Pekalongan seperti rumah makan angkringan, sarung batik, dan penyewaan audio sistem.

"Kami meyakini pengembangan usaha dari komunitas dapat meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup warga Pekalongan. Dengan harapan juga para pemuda dapat aktif berwirausaha sehingga mengurangi kegiatan membuat dan menerbangkan balon udara," katanya.

Load More