SuaraJawaTengah.id - Pihak kepolisian merilis fakta-fakta terbaru terkait perkembangan kasus penembakkan juru parkir (jurkir) di Hotel Braga, Kecamatan Sokoraja, Kabupan Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan insiden itu terjadi berawal dari pelaku bersama ketiga temannya hendak keluar menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di portal parkir, rupanya pelaku tidak bisa menunjukkan kartu parkir.
"Portal parkir otomatis nggak bisa dibuka, jadi pelaku diminta untuk menunggu," kata Luthfi dikutip dari keterangan resminya, Senin (29/4/2024).
Lantaran nggak mau menunggu, pelaku keluar dari mobil sembari membawa senjata api. Tak lama kemudian pelaku langsung mengarahkan senjata api tersebut ke arah dada korban.
Diketahui pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan menembaki korban sebanyak dua kali.
"Jajaran Polresta Banyumas dan tim dalam kurun waktu 4 jam bisa menangkap pelaku AYR karyawan swasta warga Bandung," imbuh Kapolda.
Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata memiliki dua jenis senjata api rakitan. Luthfi mengatakan pelaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang yang kini sudah diamankan.
"Jadi jumlah tersangka keseluruhan ada tiga orang yakni inisial ARY, RN dan AK," tuturnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengumpulkan barang bukti seperti satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengn kaliber 9 mm, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.
Baca Juga: Hasil Survei Kanigoro Network: Elektabilitas Ahmad Lutfi Tertinggi di Pilgub Jateng
Lalu satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu buah HP merek samsung dan 2 proyektil peluru.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, Luthfi pun mengultimatum pada masyarakat untuk tidak main-main dengan senjata api apapun bentuknya. Sebab akan dikenakan undang-undang darurat.
"Apabila menemui apapun ataupun menjadi korban kejahatan segera menghubungi pihak yang berwajib, maka kita akan tuntaskan," tandasnya.
Kontributor : Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian