SuaraJawaTengah.id - Pihak kepolisian merilis fakta-fakta terbaru terkait perkembangan kasus penembakkan juru parkir (jurkir) di Hotel Braga, Kecamatan Sokoraja, Kabupan Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan insiden itu terjadi berawal dari pelaku bersama ketiga temannya hendak keluar menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di portal parkir, rupanya pelaku tidak bisa menunjukkan kartu parkir.
"Portal parkir otomatis nggak bisa dibuka, jadi pelaku diminta untuk menunggu," kata Luthfi dikutip dari keterangan resminya, Senin (29/4/2024).
Lantaran nggak mau menunggu, pelaku keluar dari mobil sembari membawa senjata api. Tak lama kemudian pelaku langsung mengarahkan senjata api tersebut ke arah dada korban.
Diketahui pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan menembaki korban sebanyak dua kali.
"Jajaran Polresta Banyumas dan tim dalam kurun waktu 4 jam bisa menangkap pelaku AYR karyawan swasta warga Bandung," imbuh Kapolda.
Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata memiliki dua jenis senjata api rakitan. Luthfi mengatakan pelaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang yang kini sudah diamankan.
"Jadi jumlah tersangka keseluruhan ada tiga orang yakni inisial ARY, RN dan AK," tuturnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengumpulkan barang bukti seperti satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengn kaliber 9 mm, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.
Baca Juga: Hasil Survei Kanigoro Network: Elektabilitas Ahmad Lutfi Tertinggi di Pilgub Jateng
Lalu satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu buah HP merek samsung dan 2 proyektil peluru.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, Luthfi pun mengultimatum pada masyarakat untuk tidak main-main dengan senjata api apapun bentuknya. Sebab akan dikenakan undang-undang darurat.
"Apabila menemui apapun ataupun menjadi korban kejahatan segera menghubungi pihak yang berwajib, maka kita akan tuntaskan," tandasnya.
Kontributor : Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli