SuaraJawaTengah.id - Pihak kepolisian merilis fakta-fakta terbaru terkait perkembangan kasus penembakkan juru parkir (jurkir) di Hotel Braga, Kecamatan Sokoraja, Kabupan Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan insiden itu terjadi berawal dari pelaku bersama ketiga temannya hendak keluar menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di portal parkir, rupanya pelaku tidak bisa menunjukkan kartu parkir.
"Portal parkir otomatis nggak bisa dibuka, jadi pelaku diminta untuk menunggu," kata Luthfi dikutip dari keterangan resminya, Senin (29/4/2024).
Lantaran nggak mau menunggu, pelaku keluar dari mobil sembari membawa senjata api. Tak lama kemudian pelaku langsung mengarahkan senjata api tersebut ke arah dada korban.
Baca Juga: Hasil Survei Kanigoro Network: Elektabilitas Ahmad Lutfi Tertinggi di Pilgub Jateng
Diketahui pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan menembaki korban sebanyak dua kali.
"Jajaran Polresta Banyumas dan tim dalam kurun waktu 4 jam bisa menangkap pelaku AYR karyawan swasta warga Bandung," imbuh Kapolda.
Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata memiliki dua jenis senjata api rakitan. Luthfi mengatakan pelaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang yang kini sudah diamankan.
"Jadi jumlah tersangka keseluruhan ada tiga orang yakni inisial ARY, RN dan AK," tuturnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengumpulkan barang bukti seperti satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengn kaliber 9 mm, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.
Baca Juga: Partai Golkar Berminat Usung Kapolda Jateng Ahmad Luthfi di Pemilihan Gubernur, Benarkah?
Lalu satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu buah HP merek samsung dan 2 proyektil peluru.
Berita Terkait
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
-
Akui Tembak 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati
-
Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya
-
"Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka