Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:03 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Lutfi menanyakan tersangka kasus narkoba di Mapolresta Magelang. [ANTARA/Heru Suyitno]

SuaraJawaTengah.id - Polres Kota Magelang, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram.

Barang haram itu diamankan dari tersangka Ongki Wijaya Saputra (38) yang ditangkap di rumah istrinya di Secang, Kabupaten Magelang.

Dalam jumpa pers, Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Lutfi di Magelang, Selasa (21/5/2024) mengatakan tersangka merupakan jaringan antar provinsi, yakni Aceh - Jawa Tengah.

Tersangka mengawali karir sebagai kurir Narkoba sejak tahun 2015, namun tidak terus menerus.

Baca Juga: Sejarah Panjang Majalah Magelang Vooruit, Strategi Para Etis Belanda Mempromosikan Tanah Koloni

"Tersangka memulai lagi sebagai kurir pada pertengahan tahun 2023," kata dia dilansir dari ANTARA.

Ia menyampaikan tersangka pada tahun 2024 sudah tiga kali mengambil sabu dari Jakarta sebanyak tiga kali sejumlah 4 kilogram + 3 kilogram + 4 kilogram atau berjumlah 11 kilogram.

Kapolda menyampaikan setiap melakukan pengambilan barang dan berhasil mengatakannya dia mendapat upah sekitar Rp10 juta.

Ia mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, kemudian polisi melaksanakan penyelidikan didapatkan info bahwa diduga target operasi adalah target, namun Satresnarkoba tahun 2022.

Hasil dari penyelidikan bahwa TO berdomisili di wilayah Payaman Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dan sedang berada di wilayah Yogyakarta, kemudian tim opsnal unit 1 Satresnarkoba meluncur ke wilayah Yogyakarta untuk memastikan keberadaan TO, selanjutnya melakukan pembuntutan sampai dengan wilayah Magelang .

Baca Juga: Komunitas Seniman Jepara Dukung Ahmad Luthfi Maju Gubernur Jateng, Ungkap Sejumlah Faktor

"Setelah dipastikan TO berada di rumah maka unit 1 Satresnarkoba Polresta Magelang melaksanakan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, pada 10 Mei 2024," paparnya.

Load More