SuaraJawaTengah.id - Empat tersangka kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang resmi ditahan Kejati Jawa Tengah.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan mengatakan, keseluruhan terdapat enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi bank milik pemerintah yang merugikan negara sekitar Rp112 miliar.
Dua tersangka, lanjut dia, sudah mendekam di dalam tahanan karena terjerat dalam tindak pidana serupa di dua bank lain.
"Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata Sunarwan dilansir dari ANTARA, Kamis (23/4/2024).
Baca Juga: Munkinkah Yoyok Sukawi Didukung Koalisi Indonesia Maju di Pilwalkot Semarang?
Dari empat tersangka yang ditahan, kata dia, tiga tersangka diantaranya merupakan pegawai Bank Mandiri, termasuk pimpinan cabang.
Perkara dugaan korupsi yang terjadi pada 2016 tersebut bermula dari kredit bermasalah untuk PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Tiga pimpinan kedua perusahaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah menghitung kerugian negara dalam tindak pidana tersebut sebesar Rp112 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Mandiri Semarang.
Baca Juga: Incar Perempuan Jadi Korban, Ini Tampang Dua Begal di Kota Semarang
Asisten Intelijen Kejati Jateng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyebut, dalam perkara ini ada enam orang yang sudah berstatus tersangka.
Dari pihak bank yakni Bambang Suprabowo, eks pimpinan cabang Bank Mandiri Semarang, kemudian Lestin dan Anaid selaku account officer bank pelat merah tersebut.
Sedangkan dari pihak swasta yakni Agus Hartono dan Edward Setiadi alias Donny Iskandar Sugiyo Utomo dan Agung Samudera selaku debitur atau pengaju kredit dari PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
-
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas Untuk Dana Pilkada
-
Sekda Bengkulu dan Ajudan Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan-Gratifikasi
-
OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Rp7 Miliar
-
Tok! KPK Umumkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri