SuaraJawaTengah.id - Empat tersangka kasus pemesan 2 kg ganja dari Medan ke Kota Semarang dilimpahkan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, mengatakan BNN melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk keperluan penuntutan.
"Berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya diserahkan ke penuntut umum," kata dia dilansir dari ANTARA, Selasa (21/5/2024).
Keempat tersangka yang dilimpahkan penahanannya ke kejaksaan, yakni MHA, DAN, AFW, dan DA.
Tiga dari dua tersangka, yakni DAN, DA, dan MHA, diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Pengiriman 2 kg ganja asal Medan, Sumatera Utara tersebut diungkap BNN Jateng pada bulan Januari 2024.
Tersangka DAN dan AFW merupakan pemesan ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi tersebut.
Sementara itu, tersangka MHA dan DA merupakan penyedia tempat untuk menyimpan ganja-ganja tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Munkinkah Yoyok Sukawi Didukung Koalisi Indonesia Maju di Pilwalkot Semarang?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan