Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 29 Mei 2024 | 16:44 WIB
Ilustrasi sapi, ciri-ciri antraks pada sapi dan manusia (Alwi Hafizh A./Unsplash)

Hewan kurban haruslah dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat yang permanen, seperti:

  • Buta sebelah atau kedua mata
  • Pincang permanen
  • Patah tulang
  • Kurus kering
  • Berpenyakit menular
  • Terluka parah

4. Bukan Hewan yang Memakan Najis

Hewan kurban tidak boleh hewan yang memakan najis, seperti babi.

5. Milik Sendiri atau Dibeli dengan Cara yang Sah

Baca Juga: Diserbu Warga Minta Salaman dan Berswafoto, Ini Gaya Ganjar Pranowo Salat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Hewan kurban haruslah milik sendiri atau dibeli dengan cara yang sah, bukan hasil dari mencuri atau merampok.

6. Bebas dari Hak Orang Lain

Hewan kurban haruslah bebas dari hak orang lain, seperti utang atau gadai.

7. Tidak Digunakan untuk Pekerjaan Lain

Hewan kurban tidak boleh digunakan untuk pekerjaan lain, seperti membajak sawah atau menarik gerobak.

Baca Juga: Besok Masjid Agung Jawa Tengah Gelar Salat Idul Adha, Tampung 20 Ribu Jemaah, Catat Pintu Masuknya

8. Disembelih pada Waktu yang Tepat

Load More