SuaraJawaTengah.id - Berkurban merupakan salah satu kegiatan yang umat muslim lakukan di Hari Raya Idul Adha. Namun, masih banyak bingung apakah mereka boleh berkurban hewan sebelum melaksanakan aqiqah.
Perlu diketahui kalau sebentar lagi kita akan menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha. Dalam momen tersebut biasanya, akan banyak umat muslim yang melaksanakan qurban atau menyembelih hewan seperti sapi, kambing, domba dan unta.
Meski begitu masih yang ragu saat ingin berkurban. Terutama bagi mereka yang belum melakukan aqiqah sewaktu kecil. Supaya tidak bingung atau ragu, berikut ini penjelasan mengenai hukum berkurban sebelum aqiqah.
Hukum Berkurban Sebelum Aqiqah
Banyak umat Islam yang bertanya-tanya mengenai hukum berkurban sebelum aqiqah. Pertanyaan ini muncul karena kedua ibadah ini memiliki makna dan tujuan yang berbeda.
Secara hukum, boleh berkurban sebelum aqiqah. Tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Baik kurban maupun aqiqah adalah ibadah sunnah, dan tidak ada urutan yang wajib dipatuhi.
Hal ini diperkuat oleh pendapat ulama, seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i menyatakan bahwa kurban sebelum aqiqah sah hukumnya. Serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwanya Nomor 8/2010 tentang Aqiqah juga menegaskan bahwa hukum berkurban sebelum aqiqah adalah boleh.
Meskipun sah, ada beberapa pendapat mengenai keutamaan antara kurban dan aqiqah. Pendapat pertama menyatakan bahwa lebih utama aqiqah terlebih dahulu. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberi nama." (HR Ahmad)
Pendapat kedua menyatakan bahwa lebih utama kurban terlebih dahulu. Alasannya, kurban merupakan ibadah yang dilakukan secara bersamaan oleh umat Islam di seluruh dunia, sedangkan aqiqah hanya dilakukan oleh orang tua untuk anaknya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berkurban Dua Ekor Sapi di Kota Solo
Pada dasarnya, keputusan untuk berkurban sebelum aqiqah atau sebaliknya tergantung pada kemampuan dan kondisi individu.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!