SuaraJawaTengah.id - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Meski begitu Anda harus mengetahui terkait golongan siapa saja yang mampu dan tidak mampu melakukan qurban.
Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tinggal menghitung hari. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya akan banyak umat Islam yang melakukan ibadah qurban sapi, kambing dan domba. Namun perlu diketahui kalau tidak semua orang diwajibkan untuk berkurban. Berikut adalah penjelasan mengenai golongan yang mampu dan tidak mampu berkurban saat Hari Raya Idul Adha:
Golongan yang Mampu Berkurban:
- Muslim. Maksudnya berkurban hanya diperuntukkan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat sah sebagai muslim.
- Baligh dan berakal. Seseorang yang sudah mencapai usia baligh dan berakal sehat diwajibkan untuk berkurban jika mampu.
- Mampu. Adapun mampu di sini memiliki arti memiliki harta yang mencukupi untuk membeli hewan kurban. Menurut mazhab Hanafi, seseorang dikatakan mampu jika memiliki harta lebih yang senilai dengan nishab zakat mal, yaitu 200 dirham atau setara dengan 35 gram emas. Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, batasan mampu untuk berkurban tidak ditentukan secara pasti dan diserahkan kepada kemampuan individu.
Golongan yang Tidak Mampu Berkurban:
Baca Juga: Resep Opor Ayam Putih Khas Idul Adha untuk Makan Siang, Siapkan Sayap Ayam dan Pakai Santan
- Anak-anak yang belum baligh. Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk berkurban.
- Orang yang tidak berakal. Maksudnya orang yang tidak berakal, seperti orang gila, tidak diwajibkan untuk berkurban.
- Orang yang tidak memiliki harta yang cukup. Orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk membeli hewan kurban tidak diwajibkan untuk berkurban.
- Musafir. Musafir yang sedang dalam perjalanan jauh tidak diwajibkan untuk berkurban.
Perlu diingat bahwa hukum berkurban bagi yang mampu adalah sunnah muakkad, bukan wajib. Namun, bagi yang mampu, sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT dan untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan.
Selain itu, perlu dicatat bahwa batasan mampu untuk berkurban dapat berbeda-beda tergantung pada pendapat ulama dan kondisi keuangan individu. Sebaiknya, konsultasikan dengan ulama atau lembaga keagamaan terpercaya untuk mendapatkan kejelasan mengenai hukum berkurban bagi diri sendiri.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
-
Bang Doel Sapa Warga! Begini Suasana Meriah Open House Rano Karno di Jakarta
-
Lebaran Pertama Jadi Wagub Jakarta, Rano Karno Gelar Open House di Rumah 'Si Doel'
-
Cara Klaim Saldo DANA Buat Lebaran Haji 2025
-
Trik Anti Gagal Membuat Kue Putri Salju yang Sempurna
-
Raja Maroko Minta Warganya Tidak Kurban Domba di Hari Raya Idul Adha Tahun Ini
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025
-
One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
-
Berkat BRI, Peluang Ekspor bagi Gelap Ruang Jiwa Terbuka Makin Lebar
-
Sejak Ikut dalam UMKM EXPO(RT), UMKM Unici Songket Silungkang Kini Tembus Pasar Internasional
-
Asal-Usul Penamaan Bulan Syawal, Ternyata Berkaitan dengan Unta