Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 31 Mei 2024 | 07:40 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)

SuaraJawaTengah.id - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Meski begitu Anda harus mengetahui terkait golongan siapa saja yang mampu dan tidak mampu melakukan qurban. 

Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tinggal menghitung hari. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya akan banyak umat Islam yang melakukan ibadah qurban sapi, kambing dan domba. Namun perlu diketahui kalau tidak semua orang diwajibkan untuk berkurban. Berikut adalah penjelasan mengenai golongan yang mampu dan tidak mampu berkurban saat Hari Raya Idul Adha:

Golongan yang Mampu Berkurban:

  • Muslim. Maksudnya berkurban hanya diperuntukkan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat sah sebagai muslim.
  • Baligh dan berakal. Seseorang yang sudah mencapai usia baligh dan berakal sehat diwajibkan untuk berkurban jika mampu.
  • Mampu. Adapun mampu di sini memiliki arti memiliki harta yang mencukupi untuk membeli hewan kurban. Menurut mazhab Hanafi, seseorang dikatakan mampu jika memiliki harta lebih yang senilai dengan nishab zakat mal, yaitu 200 dirham atau setara dengan 35 gram emas. Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, batasan mampu untuk berkurban tidak ditentukan secara pasti dan diserahkan kepada kemampuan individu.

Golongan yang Tidak Mampu Berkurban:

Baca Juga: Resep Opor Ayam Putih Khas Idul Adha untuk Makan Siang, Siapkan Sayap Ayam dan Pakai Santan

  • Anak-anak yang belum baligh. Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk berkurban.
  • Orang yang tidak berakal. Maksudnya orang yang tidak berakal, seperti orang gila, tidak diwajibkan untuk berkurban.
  • Orang yang tidak memiliki harta yang cukup. Orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk membeli hewan kurban tidak diwajibkan untuk berkurban.
  • Musafir. Musafir yang sedang dalam perjalanan jauh tidak diwajibkan untuk berkurban.

Perlu diingat bahwa hukum berkurban bagi yang mampu adalah sunnah muakkad, bukan wajib. Namun, bagi yang mampu, sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT dan untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan.

Selain itu, perlu dicatat bahwa batasan mampu untuk berkurban dapat berbeda-beda tergantung pada pendapat ulama dan kondisi keuangan individu. Sebaiknya, konsultasikan dengan ulama atau lembaga keagamaan terpercaya untuk mendapatkan kejelasan mengenai hukum berkurban bagi diri sendiri.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More