Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 05 Juni 2024 | 19:32 WIB
Kos tempat Da Vinci Spa di Gayamsari Semarang. Penghuni lain mengaku tidak tahu. [Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa]

"Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya. Komunitas motor. Dia mau, terus kerja. Pas bilang umurnya 19. Baru sebulan," ujar Devi.

Kemudian dia mengungkapkan sekali pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu.

Lalu dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.

"Saya 50 (ribu rupiah) sampai 150. Tarif 350-450. Saya menyiapkan kamar," aku Devi.

Baca Juga: Wow! Pemkot Semarang Bakal Produksi Petasol Pengganti Bio Solar

Saat ini pelaku dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Load More