SuaraJawaTengah.id - Pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berinisial AS terancam harus mendekam di balik jeruji besi atau penjara.
Ia diketahui melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tangan kedua santrinya melepuh akibat hukuman dimasukkan ke dalam air panas.
Kepolisian Resor Kudus pun menetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan. Ia bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka AS juga terancam hukuman pidana lima tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dikutip dari ANTARA pada Kamis (13/6/2024).
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran terhadap semua pihak, sehingga kasus kekerasan terhadap anak didik tidak terjadi lagi.
Adapun kronologi kejadiannya, berawal ketika pelaku AS mengecek kamar santri. Hasilnya, ditemukan rokok, vape, dan tembakau yang disimpan di dalam almari.
Namun, kata dia, tidak satu pun santri yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
Kemudian AS mengumpulkan para santri kurang lebih 14 orang untuk diberikan hukuman dengan menyiapkan air panas dicampur air dingin di dalam baskom.
Masing-masing santri diminta mencelupkan tangannya ke dalam baskom tersebut. Namun, dari belasan santri yang mencelupkan tangannya ke dalam baskom, dua santri mengalami melepuh.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kudus dan Sekitarnya Jumat 22 Maret 2024, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
"Pengasuh pondok kemudian menghubungi orang tua korban. Kemudian santri tersebut mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Pati," ujarnya.
Pelaku AS mengakui hukuman tersebut dalam rangka mendidik santri agar bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan.
Sebelumnya, kata dia, tidak mengetahui ada tangan santri yang melepuh, sehingga mendengar kabar tersebut juga terkejut.
Ia mengaku tidak berniat melukai para santri. Sedangkan hukuman yang sering diberikan, yakni membersihkan kamar mandi, menghafal surah Al-Quran, hingga diminta berdiri.
"Saya juga menyesal karena hukuman tersebut mengakibatkan dua santrinya mengalami luka melepuh di tangan.
Berita Terkait
-
Profil Kiai Supar: Ngaku Bisa Gandakan Diri, Tuduh Jelmaannya yang Hamili Santriwati
-
Siapa Saja yang Bisa Ikut Mudik Gratis Kudus 2025? Cek Informasi dan Syaratnya
-
Angelina Sondakh Blusukan ke Pegunungan, Temui Calon Santri Spesial di Ponpes yang Eksotis
-
Akses Jalan Desa di Kudus Putus Akibat Banjir Selama Sepekan
-
Wakil Ketua DPR Bicara Tiga Fungsi Pesantren dan Sampaikan Terima Kasih Negara
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara