Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Juli 2024 | 11:26 WIB
Ilustrasi Pekerja industri tekstil. [Dok Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Keadaan ekonomi di Indonesia bisa disebut sedang tidak baik-baik saja. Hal itu terbukti dari banyaknya Industri Tekstil yang memutuskan gulung tikar pada 2024 ini.

Diketahui industri tekstil sedang dalam situasi "gawat darurat" menyusul penutupan puluhan pabrik serta pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 13.000 pekerja karena imbas pasar global lesu dan produk impor dari China membanjir.

Menyadur dari BBC Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengatakan penurunan daya beli global dan konflik geopolitik yang diperparah dengan membanjirnya produk China di dalam negeri tentu menjadi penyebabnya.

Sayangnya, menurut pengamat industri pertekstilan, Rizal Tanzil Rahman, pemerintah Indonesia justru membuka keran impor tanpa mempertimbangan kondisi industri tekstil nasional yang sudah darurat.

Baca Juga: Cegah Stunting dan Pernikahan Dini, Pemprov Jateng Fokus Wujudkan Keluarga Berkualitas

Namun demikian, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru saja membuat aturan baru. Ia mengatakan akan menetapkan tarif bea masuk sebesar 200% terhadap produk impor dari China, sebagai "jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk" ke Indonesia.

"Dalam satu hari dua hari ini, mudah-mudahan selesai permendag-nya (peraturan menteri perdagangan)," ujar Zulkifli beberapa Waktu lalu.

Kesalahan Pemerintah Indonesia?

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan industri tekstil nasional sedang "tidak baik-baik saja" saat ini.

Merujuk ke belakang, kondisi tersebut dimulai ketika pandemi Covid-19 telah mendorong peningkatan inflasi di seluruh dunia yang kemudian membuat daya beli atau permintaan global menurun.

Baca Juga: Vasektomi Picu Kanker Prostat? Ahli Bongkar Faktanya

Bersamaan dengan itu, orang-orang memprioritaskan makanan ketimbang produk pakaian sebagai kebutuhan utama.

"Jadi berimbas ke daya beli pakaian di Amerika, Uni Eropa, bahkan Jepang," ujar Jemmy.

Penyebab lain, menurut Jemmy, adalah konflik geopolitik seperti terjadi di Ukraina dan Rusia turut memengaruhi mandeknya pasar tekstil dunia.

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, tambah Jemmy, turut berperan membuat ongkos belanja bahan baku menjadi lebih mahal lantaran sebagian besar masih impor.

Namun, kata Jemmy, penyebab terbesarnya ketika Kementerian Perdagangan merombak Permendag nomor 36 tahun 2023 yang terkait dengan aturan pertimbangan teknis (pertek).

Akibat Permendag itu, Jemmy menilai aturan mengenai impor direlaksasi.

Sederhananya, tidak ada lagi tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI) bagi pengimpor umum untuk komoditas pakaian jadi, alas kaki, besi, baja, obat tradisional, kosmetik, dan elektronik.

Padahal Pertek itu, klaimnya, merupakan bentuk proteksi atau perlindungan bagi industri dalam negeri agar tetap bertahan di pasar domestik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berdalih merevisi Permendag nomor 36 tahun 2023 menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024 karena adanya penumpukan kontainer barang impor di sejumlah pelabuhan.

Jemmy menyebut penumpukan kontainer itu ada yang berisi pakaian jadi dari China. Pasalnya, industri tekstil China sudah kembali berjalan begitu pandemi Covid-19 melandai.

"China itu negara produsen tekstil terbesar, mereka menjadi kelebihan kapasitas. Nah kelebihan produksi itu berimbas ke mana? Ke negara yang lemah dalam penerapan trade barrier [hambatan perdagangan] yaitu Indonesia," sambungnya.

Membanjirnya produk impor China, membuat produk industri tekstil nasional "tak kebagian kue," di pasar dalam negeri, sebut Jemmy, lantaran harganya jauh lebih murah.

"Ujung-ujungnya berimbas pada utilitas industri tekstil menurun yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja," ujar Jemmy.

Karyawan Jadi Korban

Jemmy menyebut ada puluhan pabrik tekstil yang gulung tikar dan setidaknya lebih dari 13.800 pekerja diberhentikan.

Situasi itu, klaimnya, mulai terjadi pada akhir tahun 2022 dan puncaknya di tahun ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristandi, bilang terdapat 10 perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Enam di antaranya karena penutupan pabrik, sedangkan empat sisanya karena efisiensi jumlah pegawai.

Pabrik tekstil yang tutup alias gulung tikar dan melakukan PHK massal:

  • PT Dupantex, Jawa Tengah, PHK sekitar 700 karyawan.
  • PT Alenatex, Jawa Barat, PHK sekitar 700 karyawan
  • PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah, PHK sekitar 500 orang
  • PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah, PHK sekitar 700 orang
  • PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah, PHK sekitar 400 orang
  • PT Sai Apparel, Jawa Tengah, PHK sekitar 8.000 orang

Pabrik tekstil yang melakukan PHK massal karena efisiensi:

  • PT Sinar Pantja Djaja, Semarang, sekitar 2.000 karyawan
  • PT Bitratex, Semarang, sekitar 400 karyawan
  • PT Djohartex, Magelang, sekitar 300 karyawan
  • PT Pulomas, Bandung sekitar 100 karyawan

Merespons kondisi tersebut, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri seperti Mendag Zulkifli Hasan, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menkeu Sri Mulyani, pada Selasa (25/06).

Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Permendag nomor 36 tahun 2023 atau menerapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Zulkifli Hasan kemudian mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menetapkan bea masuk terhadap barang-barang impor dari China. Tarif bea masuk barang impor asal Cina ini bisa mencapai 200%.

"Dalam satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Sabtu (29/06).

Load More