SuaraJawaTengah.id - Kaum milenial dan Gen Z yang telah berkeluarga lazim menghabiskan hari-hari sibuk memikirkan bagaimana agar bisa secepatnya memiliki rumah.
Wajar saja. Untuk jangka panjang, memiliki rumah memang lebih menguntungkan ketimbang menyewa hunian. Lagipula, sesuatu yang benar-benar milik sendiri pasti terasa lebih memuaskan.
Apa daya, kenyataannya banyak yang kesulitan membeli rumah. Penyebab utamanya adalah harga hunian yang saat ini lebih tinggi ketimbang penghasilan rata-rata masyarakat. Ditambah lagi masih banyak kebutuhan lain yang tak bisa diabaikan, seperti membantu perekonomian orang tua, atau kebutuhan pendidikan si buah hati.
Di tengah tantangan tersebut, tak berarti mimpi punya rumah jadi mustahil. Kita masih bisa memanfaatkan layanan perbankan kredit perumahan rakyat (KPR) untuk membeli rumah.
Salah satu bank dengan program KPR adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Melalui KPR BRI, masyarakat yang sudah tak sabar ingin memiliki rumah dapat terbantu dengan berbagai kemudahan yang tersedia.
Program ini menawarkan pilihan tenor dengan suku bunga berjenjang, sehingga cicilan jadi lebih ringan. Dengan keringanan ini, tak heran kalau banyak orang sudah sukses mewujudkan mimpinya membeli rumah idaman melalui program KPR BRI.
KPR BRI memiliki empat skema suku bunga berjenjang dengan beragam pilihan tenor, mulai dari 8 tahun, 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun.
Tenor 8 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut.
- Tahun ke 1 sampai ke 3 6,20 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 9,50 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 11,50 persen
Tenor 10 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut.
Baca Juga: Peluncuran Resmi Samsung BRI Credit: Registrasi Mudah Melalui Samsung Pay
- Tahun ke 1 sampai ke 3 5,75 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 9,00 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 11,00 persen
Tenor 15 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut.
- Tahun ke 1 sampai ke 3 5,00 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 8,30 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 10,30 persen
Tenor 20 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut
- Tahun ke 1 sampai ke 3 4,75 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 8,00 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 10,35 persen
Nasabah dapat memanfaatkan program KPR BRI ini untuk pembelian hunian baru (primary) dari developer PKS BRI atau pembelian bekas khusus properti di lingkungan perumahan developer.
Bagaimana, mimpi Anda terasa makin dekat, bukan? Tunggu apa lagi? Wujudkan rumah impian anda dengan KPR BRI! Anda dapat mengajukan penawaran dengan mudah dan cepat di Homespot.id. #KPRBRI dapat menjadi solusi #MudahCepatPunyaRumah.
Berita Terkait
-
BRI Rilis Kebijakan Baru, Begini Cara Mudah Aktifkan Kembali Rekening Pasif
-
Mau Liburan Hemat dan Praktis? Yuk! Manfaatkan BRIZZI dan BRImo
-
Fitur "Atur Limit" di BRimo Hadirkan Solusi Praktis untuk Kendalikan Pengeluaranmu
-
BRI Raih Most Innovative Tech dari Finance Asia, BRImo Salah Satu Jawaranya!
-
Perkenalkan Roger Bonet, Sang Matador yang Siap Jaga Pertahanan PSIS Semarang!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
7 Fakta Banjir Lahar Gunung Merapi yang Tewaskan Penambang Pasir
-
7 Fakta Penggeledahan Koperasi BLN Salatiga Terkait Kasus Penipuan Investasi
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya