Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:58 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan rokok ilegal. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Sanksi bagi pelaku pengedar rokok ilegal, berupa pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Load More