SuaraJawaTengah.id - Mantan Lurah Sawah Besar, Kota Semarang, Jaka Suryanta, mulai menjalani persidangan atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli).
Pungli itu diketahui untuk membantu pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya pologoro sebesar Rp160 juta pada 2021.
Sidang sendiri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang dan dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rayun Syahputra, mengatakan terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
"Terdakwa menerima masing-masing Rp100 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, dan Rp30 juta dalam proses penerbitan sertifikat," kata Rayun dilansir dari ANTARA.
Atas penerimaan uang tersebut, kata dia, terdapat tanda terima dalam setiap penyerahannya.
Padahal, lanjut dia, proses peralihan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya.
Atas penerimaan sejumlah uang tersebut, kata dia, terdakwa sebagai pejabat negara tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Persiapan Sudah 95 Persen, PSIS Semarang Punya 7 Pemain Asing
Atas dakwaan jaksa, terdakwa Jaka Suryanta tidak akan mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo