SuaraJawaTengah.id - Mantan Lurah Sawah Besar, Kota Semarang, Jaka Suryanta, mulai menjalani persidangan atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli).
Pungli itu diketahui untuk membantu pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya pologoro sebesar Rp160 juta pada 2021.
Sidang sendiri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang dan dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rayun Syahputra, mengatakan terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
"Terdakwa menerima masing-masing Rp100 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, dan Rp30 juta dalam proses penerbitan sertifikat," kata Rayun dilansir dari ANTARA.
Atas penerimaan uang tersebut, kata dia, terdapat tanda terima dalam setiap penyerahannya.
Padahal, lanjut dia, proses peralihan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya.
Atas penerimaan sejumlah uang tersebut, kata dia, terdakwa sebagai pejabat negara tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Persiapan Sudah 95 Persen, PSIS Semarang Punya 7 Pemain Asing
Atas dakwaan jaksa, terdakwa Jaka Suryanta tidak akan mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian