SuaraJawaTengah.id - Mantan Lurah Sawah Besar, Kota Semarang, Jaka Suryanta, mulai menjalani persidangan atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli).
Pungli itu diketahui untuk membantu pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya pologoro sebesar Rp160 juta pada 2021.
Sidang sendiri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang dan dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rayun Syahputra, mengatakan terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
"Terdakwa menerima masing-masing Rp100 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, dan Rp30 juta dalam proses penerbitan sertifikat," kata Rayun dilansir dari ANTARA.
Atas penerimaan uang tersebut, kata dia, terdapat tanda terima dalam setiap penyerahannya.
Padahal, lanjut dia, proses peralihan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya.
Atas penerimaan sejumlah uang tersebut, kata dia, terdakwa sebagai pejabat negara tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Persiapan Sudah 95 Persen, PSIS Semarang Punya 7 Pemain Asing
Atas dakwaan jaksa, terdakwa Jaka Suryanta tidak akan mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi untuk Perempuan Lebih Berdaya
-
3 Fakta Aksi Curang UTBK di Undip: Tanam Logam di Telinga Berakhir di Kantor Polisi
-
Kronologi Aksi curang peserta UTBK di Undip, Ketahuan Metal Detector!
-
Biadab! Cuma Gara-gara Ogah Mandi, Paman di Semarang Nekat Bakar Keponakan Pakai Bensin