SuaraJawaTengah.id - Seorang gadis asal Kabupaten Pati, diduga mengalami rudapaksa. Mirisnya perbuatan diluar nalar itu, dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Tenaga Profesional Psikis UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati, Dita Nurlitasari, mengatakan perbuatan keji tersebut terjadi berulang kali dan berjalan lebih dari setahun. Dimana saat itu korban masih dibawah umur.
"Kejadian sudah satu tahunan. Itu berkali-kali. Yang lapor ibu korban didampingi pamannya. Kasus di Polresta Pati," ujarnya pada Jumat (12/7/2024).
Dijelaskan, UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati diminta untuk melakukan pendampingan secara moral dan psikologis terhadap korban dan ibu korban.
Dita menuturkan, korban yang baru menginjak 18 tahun, dua adik, serta ibu, saat ini telah dievakuasi ke rumah kerabat korban untuk menghindari stigma dan dampak psikis dari lingkungan sekitar.
"Bapak (pelaku) sudah diamankan. Tiga anaknya di bawa ke rumah pamannya. Lingkungan sudah tahu," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, membenarkan adanya dugaan persetubuhan anak oleh ayah kandung tersebut.
Dalam keterangan tertulis, polisi mengungkapkan saat perbuatan keji itu berlangsung korban masih berusia 17 tahun hingga kasus ini terbongkar.
"Tersangka berinisial K berusia 49 tahun. Ayah kandung korban. Kejadian di Hotel dan di rumah dari Maret 2023 (saat korban berusia 17 tahun) sampai dengan bulan Juni 2024," ucapnya.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No 17 Th 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Th 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin.
Disebutkan, tersangka selalu mengancam anak gadisnya kalau tidak menuruti keinginan tak senonoh tersebut. Sehingga korban tak kuasa.
"Tersangka mengancam korban, apabila korban melapor ke pamannya, maka korban akan dibunuh. Selain itu, bapak-ibunya akan bercerai sehingga korban tidak punya orangtua lagi," terangnya.
Lantaran terus berlanjut, akhirnya korban tak tahan dan bercerita kepada sang paman. Tak terima keponakannya diperlakukan sedemikian, paman korban pun melapor ke polisi.
"Tersangka mengakui telah mengancam dan menyetubuhi korban berkali-kali. Korban juga dibawa oleh tersangka untuk suntik KB sebanyak 6 kali setiap 3 bulan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Buktikan Kualitas, Skuad Muda Kendal Tornado FC Borong Penghargaan di EPA Championship
-
PSIS Rombak Total Tim, Suporter Desak Boyong Pemain Lawas dari Arhan, Dewangga, hingga Fortes
-
Koperasi Merah Putih Tembus 6.271 Unit: Operasional di Jateng Tertinggi Nasional
-
Lahan Pertanian Terancam Jadi Hotel dan Perumahan, Sarif Abdillah Ingatkan Bahaya Krisis Pangan
-
Semarang Barat Dikepung Banjir: Tanggul Plumbon Jebol, Lansia Hanyut