Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Juli 2024 | 11:04 WIB
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita di Kabupaten Pati meninggal dengan kondisi mengenaskan. Ia adalah Yulaeha warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati yang diduga menjadi korban pembunuhan

Diketahui, Yulaeha ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di kamar kos di Randukuning, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati Kota, pada Sabtu malam (29/6/2024). Polisi pun kini memeriksa 10 saksi, termasuk pacar korban.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi terkait meninggalnya perempuan berusia 30 tahun ini.

"Sudah periksa 10 saksi. Baik dari pihak keluarga korban, teman kos, maupun pacar korban," ujarnya di Mapolresta Pati, Senin sore (1/7/2024).

Baca Juga: 6 Warga Sukolilo Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan Bos Rental, Ada yang Sembunyi di Hutan

"Korban ditemukan oleh pacar korban, pengelola kos, dan teman kos. Pacar korban itu pedagang angkringan di depan. korban sehari-hari tinggal bersama pacarnya yang berdagang di depan kosan," beber Kompol M Alfan Armin.

Setelah menemukan korban, mereka kemudian membawa korban ke RSUD RAA Soewondo Pati. "Kemudian dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati dan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Tidak hanya itu, polisi juga telah mendapatkan rekaman CCTV di lokasi. Saat ini aparat tengah menganalisis rekaman di tempat kejadian perkara (TKP).

"(Rekaman CCTV) sedang kami analisa. Kami masih melakukan penyelidikan yang mendalam ya, jadi kami terkait kasus tersebut (barang bukti). Masih kami dalami (pelaku). Kami dalami (motif)," tuturnya.

Kompol M Alfan Armin menambahkan, berdasarkan hasil autopsi jasad korban ditemukan luka tusuk dan bekas jeratan pada leher korban Yulaeha.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Bodong Ditemukan di Pati, Tiga Orang Diperiksa Polisi

"Kasus ini masih kami selidiki. Terhadap jenazah korban juga telah kami autopsi, dimana ditemukan adanya luka tusuk dan Jerat di leher korban," ungkapnya.

Load More