Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 13 Juli 2024 | 05:47 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Uswatun Hasanah. [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

Selain itu, juga dengan meminta keterangan kepada orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, dan Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng.

Selain itu, telah dilakukan pula pembahasan bersama dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Atas rekomendasi tersebut, kata dia, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi dengan menggunakan piagam penghargaan tersebut tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi.

Namun, kata dia, hanya dihitung berdasarkan nilai rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5.

Load More