SuaraJawaTengah.id - Penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut pada Kamis (18/7/2024).
Namun demikian, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita tak terlihat lagi di kantornya Balai Kota Semarang.
Dikutip dari ANTARA, Ruang Wakil Wali Kota Semarang yang selama ini ditempati Ita, sapaan akrab Hevearita untuk berkantor di kompleks Balai Kota Semarang, tampak lengang di hari kedua penyidikan KPK.
Mobil dinas yang biasa digunakan oleh Wali Kota Semarang juga tidak tampak di lokasi, sementara petugas jaga juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum hadir.
Papan pengumuman di lantai satu Gedung Moch Ichsan yang biasanya berisi agenda kegiatan Wali Kota Semarang juga tampak kosong.
Demikian pula, agenda kegiatan wali kota yang rutin tersiar melalui laman resmi Pemerintah Kota Semarang juga terlihat kosong.
Pada Rabu (17/7), penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang, yakni Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran itu.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang.
Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.
Baca Juga: Tegang! KPK Geledah Balai Kota dan Rumah Dinas Wali Kota Semarang
Penggeledahan dilanjutkan kembali oleh penyidik KPK pada Kamis ini, di sejumlah lokasi di Balai Kota Semarang, seperti Kantor Dinas Sosial dan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Cegah atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Tessa menyebutkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian