SuaraJawaTengah.id - Belasan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar tergesah-gesah dari Kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu petang (17/7/2024), sekira pukul 18.15 WIB. Terlihat tiga petugas mengangkut dua koper berwarna merah dan hitam, serta satu buah kardus.
Tak satu pun petugas KPK menjawab pertanyaan para wartawan yang menunggu sedari pagi. Setelah barang bukti dimasukkan ke dalam mobil, rombangan pergi begitu saja dari balai kota.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
"Betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan di daerah Semarang," katanya di Gedung KPK, Jakarta.
Hampir 10 jam, petugas KPK menggeledah Balai Kota Semarang. Mereka mendatangi ruang-ruang penting, di antaranya Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, ruang sekretaris daerah (Sekda), dan ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB). Rumah pribadi Mbak Ita di Kompleks Bukit Sari Semarang juga tak luput dari penggeledahan.
KPK menjelaskan kasus penyidikan yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024.
Lalu kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.
Dalam kasus-kasus tersebut, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 888 pada 12 Juli 2024. Surat tersebut berisi tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama empat orang, dua dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari swasta.
"Larangan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa.
Baca Juga: Breaking News: KPK Geledah Balai Kota Semarang, Ada Apa?
Teka-Teki Korupsi yang Makin Terang
Menurut Pengajar Kebijakan Anti-Korupsi Universitas Diponegoro Prof Budi Setiyono, tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK mengafirmasi dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dia pun mendukung KPK untuk menjalankan tugasnya membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi.
"Tindakan KPK akhirnya mengafirmasi teka-teki yang selama ini berkembang di tengah masyarakat Semarang," katanya saat dikonfirmasi Suara Jawa Tengah.
Prof Budi memandang tindakan penggeledahan ini murni penegakan hukum dan tidak terkontaminasi dengan permainan politik menjelang kontestasi Pilkada 2024.
"Penyelidikan sudah lama dilakukan KPK terhadap kasus ini," ujarnya.
Dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para wali kota Semarang berikutnya agar lebih hati-hati, bersih dan arif dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan