SuaraJawaTengah.id - Belasan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar tergesah-gesah dari Kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu petang (17/7/2024), sekira pukul 18.15 WIB. Terlihat tiga petugas mengangkut dua koper berwarna merah dan hitam, serta satu buah kardus.
Tak satu pun petugas KPK menjawab pertanyaan para wartawan yang menunggu sedari pagi. Setelah barang bukti dimasukkan ke dalam mobil, rombangan pergi begitu saja dari balai kota.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
"Betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan di daerah Semarang," katanya di Gedung KPK, Jakarta.
Hampir 10 jam, petugas KPK menggeledah Balai Kota Semarang. Mereka mendatangi ruang-ruang penting, di antaranya Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, ruang sekretaris daerah (Sekda), dan ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB). Rumah pribadi Mbak Ita di Kompleks Bukit Sari Semarang juga tak luput dari penggeledahan.
KPK menjelaskan kasus penyidikan yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024.
Lalu kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.
Dalam kasus-kasus tersebut, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 888 pada 12 Juli 2024. Surat tersebut berisi tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama empat orang, dua dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari swasta.
"Larangan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa.
Baca Juga: Breaking News: KPK Geledah Balai Kota Semarang, Ada Apa?
Teka-Teki Korupsi yang Makin Terang
Menurut Pengajar Kebijakan Anti-Korupsi Universitas Diponegoro Prof Budi Setiyono, tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK mengafirmasi dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dia pun mendukung KPK untuk menjalankan tugasnya membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi.
"Tindakan KPK akhirnya mengafirmasi teka-teki yang selama ini berkembang di tengah masyarakat Semarang," katanya saat dikonfirmasi Suara Jawa Tengah.
Prof Budi memandang tindakan penggeledahan ini murni penegakan hukum dan tidak terkontaminasi dengan permainan politik menjelang kontestasi Pilkada 2024.
"Penyelidikan sudah lama dilakukan KPK terhadap kasus ini," ujarnya.
Dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para wali kota Semarang berikutnya agar lebih hati-hati, bersih dan arif dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo