SuaraJawaTengah.id - Belasan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar tergesah-gesah dari Kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu petang (17/7/2024), sekira pukul 18.15 WIB. Terlihat tiga petugas mengangkut dua koper berwarna merah dan hitam, serta satu buah kardus.
Tak satu pun petugas KPK menjawab pertanyaan para wartawan yang menunggu sedari pagi. Setelah barang bukti dimasukkan ke dalam mobil, rombangan pergi begitu saja dari balai kota.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
"Betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan di daerah Semarang," katanya di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Breaking News: KPK Geledah Balai Kota Semarang, Ada Apa?
Hampir 10 jam, petugas KPK menggeledah Balai Kota Semarang. Mereka mendatangi ruang-ruang penting, di antaranya Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, ruang sekretaris daerah (Sekda), dan ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB). Rumah pribadi Mbak Ita di Kompleks Bukit Sari Semarang juga tak luput dari penggeledahan.
KPK menjelaskan kasus penyidikan yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024.
Lalu kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.
Dalam kasus-kasus tersebut, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 888 pada 12 Juli 2024. Surat tersebut berisi tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama empat orang, dua dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari swasta.
"Larangan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa.
Baca Juga: Ronaldia, Robot Pintar Siap Jawab Semua Pertanyaan Kesehatan di Kota Semarang
Teka-Teki Korupsi yang Makin Terang
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara