Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 31 Juli 2024 | 17:52 WIB
Pria berinisial MAFA (20) ditangkap anggota Dirreskrimsus Polda Metro ajaya usai menjadi admin grup telegram video porno anak-anak. [Dok Polda Metro Jaya]

SuaraJawaTengah.id - Pria berinisial MAFA (20) ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Metro ajaya usai menjadi admin grup telegram video porno anak-anak.

Tersangka yang merupakan warga Green Garden Residence, Kabupaten Kendal, diamankan di rumah kos di Coblong, Kota Bandung.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku menjalankan bisnis video porno itu sejak Agustus 2023 lalu.

"Kita tangkap pelaku di Bandung. Penjualan (video porno) selama 7 bulan sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam rilis kepada Suara.com, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Misteri Kebakaran Mobil Rental di Kendal, Polisi Selidiki Motif dan Pemilik

Ade Safri memaparkan , modus pelaku ini menawarakan member untuk bergabung ke grup telegram dengan username @DeflamingoCollection.

Mereka yang hendak bergabung ke grup telegram tersebut akan dikenakan tarif paket bulanan seharga Rp165 ribu.

"Ketika pembeli ingin berlangganan, pembeli akan menghubungi admin dengan WhatsApp 083845718847. Tarif paket bulanannya Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu per video," ujarnya.

Mantan Kapolresta Solo itu menambajkan, dari hasil pendalaman, member yang sudah berlangganan sebanyak 107 member. Adapun member yang sudah bergabung dalam grup telegram tersebut sudah 25 ribu user atau anggota.

"Selama tujuh bulan penjualan video porno, omzet pelalu Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan," ungkapnya.

Baca Juga: Survei LSI: Dico Ganinduto Salah Satu Tokoh Jateng Paling Disukai, Ini Kata Pengamat

Kini pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dilakukan pendalaman lebih lanjut guna untuk mengembangkan kasus tersebut.

Load More