SuaraJawaTengah.id - Pemberantasan judi online terus dilakukan di Jawa Tengah. Terbaru, gawai seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal disidak.
Pengecekan dilakukan dengan cara memeriksa satu persatu handpone milik ASN, dengan melihat riwayat pencarian di browser masing-masing handphone para ASN.
Menyadur dari Jatengprov.go.id, Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo menyampaikan, sidak pengecekan handphone dilakukan karena maraknya praktik judi online, yang saat ini sudah menimbulkan keresahan masyarakat, dan merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.
"Pagi ini kita cek satu persatu handphone milik ASN Diskominfo, karena ASN harus menjadi contoh baik,” tutur Ardhi, Senin (29/7/2024).
Dari sidak tersebut, lanjutnya, tidak terdapat ASN di Diskominfo yang kedapatan mengakses situs judi online. Namun, pihaknya akan melakukan pengecekan secara berkala.
Pada kesempatan itu, Ardhi mengimbau kepada seluruh ASN, agar bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, untuk tidak bermain judi online dan turut menyosialisasikan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing, terkait larangan dan dampak negatif judi online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga