SuaraJawaTengah.id - Pengendara mobil yang viral karena melarikan diri dan mengancam nyawa petuga kepolisian akhirnya ditetepkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kudus.
Polisi menetapkan sopir Toyota Calya warna merah yang videonya sempat viral sebagai tersangka karena saat melarikan diri tanpa mengindahkan keselamatan polisi yang berada di kap mobil.
"Atas tindakannya itu, sopir berinisial Thp (34) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas melanggar Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adhi Nugraha, Kasatreskrim AKP Danang Sri Wiratno, dan Kasatlantas Iptu Royke Noldy Darean saat gelar kasus di Mapolres Kudus, pada Senin (5/8/2024).
Ancaman hukuman tersebut, menurut dia, karena pelaku menabrak petugas dan masyarakat sehingga mengakibatkan luka-luka.
Baca Juga: Duh! Hukum Santri Sampai Tangannya Melepuh, Pengurus Ponpes di Kudus Terancam Dijebloskan ke Penjara
Anggota Satlantas Polres Kudus yang terluka bernama Aipda Supriyadi karena sempat terlempar dari mobil Calya merah setelah menempuh perjalanan sekitar 1 kilometeran. Korban berada di kap mobil sambil berpegangan wiper.
Korban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan. Selain itu, luka di siku serta beberapa bagian badannya.
Warga yang ditabrak tersangka bernama Nur Kholis (50) warga Desa Jati alami patah pada kaki kiri, luka di siku kiri dan kanan, serta di bawah dagu alami luka cukup dalam.
Penyebab pelaku melarikan diri saat hendak diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya pada hari Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB di Simpang Tiga Terminal Jati Kudus, kata dia, salah satunya karena kendaraannya tidak dilengkapi surat kendaraan serta pelat nomornya juga tidak sesuai.
Kronologis kejadiannya, berawal pada Jumat (2/8) sore anggota Satlantas Polres Kudus melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Kudus, 276 Los Tempat Berjualan Barang Bekas Dilalap Si Jago Merah
Mobil Toyota Calya merah yang dikendarai tersangka, menurut dia, diketahui berpelat nomor tidak sesuai dengan spesifikasi dan kelebihan muatan dengan bawa pisang sehingga diminta menepi untuk diminta tunjukkan surat kelengkapannya.
Berita Terkait
-
Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Jangan Kena Tipu! Begini Cara Jitu Bedakan Calya dan Sigra Bekas Taksi Online
-
Siapa Saja yang Bisa Ikut Mudik Gratis Kudus 2025? Cek Informasi dan Syaratnya
-
Ketergantungan pada FSD, Pengemudi Tesla Sadari Risiko Menurunnya Kesadaran Berkendara
-
Akses Jalan Desa di Kudus Putus Akibat Banjir Selama Sepekan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025