SuaraJawaTengah.id - Pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berinisial AS terancam harus mendekam di balik jeruji besi atau penjara.
Ia diketahui melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tangan kedua santrinya melepuh akibat hukuman dimasukkan ke dalam air panas.
Kepolisian Resor Kudus pun menetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan. Ia bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka AS juga terancam hukuman pidana lima tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dikutip dari ANTARA pada Kamis (13/6/2024).
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran terhadap semua pihak, sehingga kasus kekerasan terhadap anak didik tidak terjadi lagi.
Adapun kronologi kejadiannya, berawal ketika pelaku AS mengecek kamar santri. Hasilnya, ditemukan rokok, vape, dan tembakau yang disimpan di dalam almari.
Namun, kata dia, tidak satu pun santri yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
Kemudian AS mengumpulkan para santri kurang lebih 14 orang untuk diberikan hukuman dengan menyiapkan air panas dicampur air dingin di dalam baskom.
Masing-masing santri diminta mencelupkan tangannya ke dalam baskom tersebut. Namun, dari belasan santri yang mencelupkan tangannya ke dalam baskom, dua santri mengalami melepuh.
"Pengasuh pondok kemudian menghubungi orang tua korban. Kemudian santri tersebut mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Pati," ujarnya.
Pelaku AS mengakui hukuman tersebut dalam rangka mendidik santri agar bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan.
Sebelumnya, kata dia, tidak mengetahui ada tangan santri yang melepuh, sehingga mendengar kabar tersebut juga terkejut.
Ia mengaku tidak berniat melukai para santri. Sedangkan hukuman yang sering diberikan, yakni membersihkan kamar mandi, menghafal surah Al-Quran, hingga diminta berdiri.
"Saya juga menyesal karena hukuman tersebut mengakibatkan dua santrinya mengalami luka melepuh di tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain