SuaraJawaTengah.id - Pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berinisial AS terancam harus mendekam di balik jeruji besi atau penjara.
Ia diketahui melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tangan kedua santrinya melepuh akibat hukuman dimasukkan ke dalam air panas.
Kepolisian Resor Kudus pun menetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan. Ia bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka AS juga terancam hukuman pidana lima tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dikutip dari ANTARA pada Kamis (13/6/2024).
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran terhadap semua pihak, sehingga kasus kekerasan terhadap anak didik tidak terjadi lagi.
Adapun kronologi kejadiannya, berawal ketika pelaku AS mengecek kamar santri. Hasilnya, ditemukan rokok, vape, dan tembakau yang disimpan di dalam almari.
Namun, kata dia, tidak satu pun santri yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
Kemudian AS mengumpulkan para santri kurang lebih 14 orang untuk diberikan hukuman dengan menyiapkan air panas dicampur air dingin di dalam baskom.
Masing-masing santri diminta mencelupkan tangannya ke dalam baskom tersebut. Namun, dari belasan santri yang mencelupkan tangannya ke dalam baskom, dua santri mengalami melepuh.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kudus dan Sekitarnya Jumat 22 Maret 2024, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
"Pengasuh pondok kemudian menghubungi orang tua korban. Kemudian santri tersebut mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Pati," ujarnya.
Pelaku AS mengakui hukuman tersebut dalam rangka mendidik santri agar bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan.
Sebelumnya, kata dia, tidak mengetahui ada tangan santri yang melepuh, sehingga mendengar kabar tersebut juga terkejut.
Ia mengaku tidak berniat melukai para santri. Sedangkan hukuman yang sering diberikan, yakni membersihkan kamar mandi, menghafal surah Al-Quran, hingga diminta berdiri.
"Saya juga menyesal karena hukuman tersebut mengakibatkan dua santrinya mengalami luka melepuh di tangan.
Berita Terkait
-
Alih-alih Boyong Luis Milla, Persis Solo Malah Datangkan Eks Persiku Kudus
-
Bobby Nasution-Kahiyang Ayu Peringati Hari Santri 2024 di Ponpes Labusel, Ajak Tokoh dan Santri Berantas Narkoba
-
Jadi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Malah Disindir Suporter Persiku Kudus: Timnya Sulit Menang!
-
99 Pimpinan Ponpes di Tabagsel Bersatu Menangkan Bobby-Surya di Pilgub Sumut
-
Kamila Asy Syifa Sekolah Dimana? Belum Genap 17 Tahun Putuskan Menikah dengan Gus Zizan
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa