SuaraJawaTengah.id - Penipuan dan penggelapan rupanya terjadi di proyek Jalan Tol Semarang-Demak. Jual-beli lahan yang melibatkan mantan kepala desa itu akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Polisi pun menetapkan AS, mantan Kepala Desa Bedono, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan tersebut.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan, tersangka diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan surat C desa untuk lahan sekitar 1 hektare (ha) yang akan diperjualbelikan.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari seorang perempuan berinisial T yang diduga merupakan makelar tanah akan menjual sebidang tanah dengan luas sekitar 1 ha di Desa Bedono pada 2020
T warga Genuk, Kota Semarang, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, meminta AS untuk membuat tanah C desa sebagai keterangan bahwa lahan yang akan dijual tersebut tidak dalam sengketa.
"T kemudian menjual tanah tersebut ke seorang warga Semarang dengan harga Rp800 juta," katanya dikutip dari ANTARA pada Rabu (21/8/2024).
Ia menjelaskan transaksi jual beli dilakukan di hadapan notaris di Kota Semarang.
Menurut dia, permasalahan muncul ketika tanah yang dijual tersebut ternyata terkena proyek Tol Semarang-Demak.
Dalam proses pembayaran ganti rugi, lanjut dia, uang yang dibayarkan pelaksana proyek tol ternyata tidak dibayarkan kepada pembeli lahan tersebut.
Baca Juga: 12 Luka-luka hingga Patah Tulang, Unjuk Rasa di Pendopo Banjarnegara Memakan Korban
Ia menjelaskan uang ganti rugi dibayarkan kepada seseorang yang merupakan pemilik sertifikat lahan yang tercatat di BPN.
"Korban yang merasa uang pembelian tanahnya todak dikembalikan oleh tersangka kemudian melapor ke polisi,," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng