Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:05 WIB
AS, mantan Kepala Desa Bedono, Kabupaten Demak (kanan), tersangka dugaan penipuan dan penghelapan dalam transaksi jual beli lahan yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Penipuan dan penggelapan rupanya terjadi di proyek Jalan Tol Semarang-Demak. Jual-beli lahan yang melibatkan mantan kepala desa itu akhirnya harus berurusan dengan hukum. 

Polisi pun menetapkan AS, mantan Kepala Desa Bedono, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan, tersangka diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan surat C desa untuk lahan sekitar 1 hektare (ha) yang akan diperjualbelikan.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari seorang perempuan berinisial T yang diduga merupakan makelar tanah akan menjual sebidang tanah dengan luas sekitar 1 ha di Desa Bedono pada 2020

Baca Juga: 12 Luka-luka hingga Patah Tulang, Unjuk Rasa di Pendopo Banjarnegara Memakan Korban

T warga Genuk, Kota Semarang, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, meminta AS untuk membuat tanah C desa sebagai keterangan bahwa lahan yang akan dijual tersebut tidak dalam sengketa.

"T kemudian menjual tanah tersebut ke seorang warga Semarang dengan harga Rp800 juta," katanya dikutip dari ANTARA pada Rabu (21/8/2024).

Ia menjelaskan transaksi jual beli dilakukan di hadapan notaris di Kota Semarang.

Menurut dia, permasalahan muncul ketika tanah yang dijual tersebut ternyata terkena proyek Tol Semarang-Demak.

Dalam proses pembayaran ganti rugi, lanjut dia, uang yang dibayarkan pelaksana proyek tol ternyata tidak dibayarkan kepada pembeli lahan tersebut.

Baca Juga: Geger Parade Sound System Rusak Jembatan, Polisi Tangkap 9 Orang Termasuk Kades

Ia menjelaskan uang ganti rugi dibayarkan kepada seseorang yang merupakan pemilik sertifikat lahan yang tercatat di BPN.

"Korban yang merasa uang pembelian tanahnya todak dikembalikan oleh tersangka kemudian melapor ke polisi,," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Load More