SuaraJawaTengah.id - Kepadatan lalu lintas terjadi di ruas pantura timur Demak-Kudus, Rabu (3/7/2024) imbas dari perbaikan jalan.
Satlantas Polres Demak pun memberlakukan rekayasa arus lalu lintas lawan arus (contraflow) untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas.
"Rekayasa lalu lintas contraflow ini hanya ketika di lapangan terjadi kepadatan arus lalu lintas seperti yang terjadi sore ini (3/7)," kata Kasatlantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani dilansir dari ANTARA.
Kepadatan arus lalu lintas di jalan pantura Demak-Kudus, terutama di dekat Jembatan Tanggulangin, karena adanya perbaikan jalan di daerah setempat.
Akhirnya, arus lalu lintas dari arah Kudus yang menuju Semarang harus bergiliran melintas karena sebagian ruas jalan sedang perbaikan dengan pembetonan.
Untuk membantu kelancaran arus lalu lintas dari arah Kudus, saat memasuki wilayah Demak dilakukan rekayasa arus lalu lintas lawan arah berkolaborasi Satlantas Polres Kudus karena daerah tersebut lintas batas dua kabupaten.
Personel yang disiagakan ketika terjadi kepadatan, antara lima dan enam personel dengan diberlakukan sif siang dan malam.
"Kepadatan arus lalu lintasnya sering kali terjadi antara sore hingga malam hari," kata AKP Lingga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata dia, perbaikan jalan tersebut selesai pada tanggal 22 Juli 2024.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kudus AKP I Putu Asti Hermawan S. membenarkan adanya rekayasa arus lalu lintas berkolaborasi dengan Satlantas Polres Demak untuk mengurai kepadatan kendaraan, terutama dari arah Pati dan Kudus karena terjadi penyempitan jalur di sekitar jalan yang diperbaiki.
"Tidak memungkinkan menampung jumlah kendaraan yang padat pada jam-jam rawan," ujarnya.
Menyinggung jumlah personel yang diterjunkan, dia menyebutkan antara lima dan 10 personel dengan menyesuaikan jadwal piket secara bergiliran.
Kepadatan arus lalu lintas dari arah Kudus dan sekitarnya yang memasuki Jembatan Tanggulangin yang berada di perbatasan Kudus dengan Demak relatif cukup panjang.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Kudus, 276 Los Tempat Berjualan Barang Bekas Dilalap Si Jago Merah
Ada yang berasal dari arah Kota Kudus dan dari arah Jalur Lingkar Kudus yang didominasi kendaraan truk bersumbu.
Arus kendaraan dari arah Demak juga padat. Namun, tidak ada gangguan perbaikan jalan karena perbaikannya dikerjakan terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Reza Rahadian Jadi Sutradara, Persembahkan Film Pangku untuk Ibu Tercinta
-
Alih-alih Boyong Luis Milla, Persis Solo Malah Datangkan Eks Persiku Kudus
-
Jadi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Malah Disindir Suporter Persiku Kudus: Timnya Sulit Menang!
-
Tewaskan 6 Orang, Begini Kronologi Tabrakan Maut Bus Surya Bali Vs Tronton di Pantura Pati
-
Hasil Liga 2: Dedi Hartono Pahlawan, Adhyaksa FC Jungkalkan Persiku Kudus
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa