Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:59 WIB
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti balok kayu yang digunakan untuk melakukan kekerasan saat konfrensi pers kasus pidana di Mapolres Kudus, , Selasa (27/8/2024). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta. [ANTARA]

Load More