SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, yang melibatkan pembelian berlebihan dan modifikasi ilegal.
Seorang tersangka berinisial UAS (38), warga Desa Jalatunda, Banjarnegara, ditangkap terkait kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah terjadinya kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.531.35 KUD Bumirejo, Somagede, Banyumas, pada Kamis (19/9/2024).
Polisi yang menyelidiki insiden tersebut menemukan bahwa UAS, pengemudi mobil Carry yang terlibat dalam kebakaran, secara rutin membeli BBM subsidi dalam jumlah berlebihan menggunakan metode ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, UAS diketahui memodifikasi mobilnya dengan memasang pompa khusus. Pompa ini memungkinkan BBM yang diisi langsung dialirkan ke jerigen melalui tangki mobil.
Modifikasi tersebut memungkinkan UAS untuk membeli hingga 350-400 liter Pertalite dalam sehari, yang kemudian dijual kepada penampung dengan keuntungan Rp1.000 per liter.
Tersangka juga menggunakan beberapa barcode palsu yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan untuk menghindari deteksi oleh pihak SPBU. Kegiatan ini telah berlangsung selama tiga pekan sebelum akhirnya terungkap.
Tersangka UAS akan dijerat dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 Jo. Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum pegawai SPBU dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini," kata Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas dikutip dari ANTARA pada Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Nyaris Diselundupkan, Ribuan Liter BBM Subsidi di Jawa Tengah Berhasil Diamankan
Kasus ini bermula ketika sebuah mobil Carry yang digunakan UAS tiba-tiba mengalami kebakaran saat mengisi BBM di SPBU tersebut. Kebakaran ini menyebabkan ledakan kecil yang menghanguskan kendaraan lain di sekitar lokasi.
Setelah menyelidiki penyebab kebakaran, polisi menemukan bukti praktik pengisian BBM secara ilegal dan berhasil menangkap UAS di rumahnya pada Jumat (20/9).
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di wilayah lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta