SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, yang melibatkan pembelian berlebihan dan modifikasi ilegal.
Seorang tersangka berinisial UAS (38), warga Desa Jalatunda, Banjarnegara, ditangkap terkait kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah terjadinya kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.531.35 KUD Bumirejo, Somagede, Banyumas, pada Kamis (19/9/2024).
Polisi yang menyelidiki insiden tersebut menemukan bahwa UAS, pengemudi mobil Carry yang terlibat dalam kebakaran, secara rutin membeli BBM subsidi dalam jumlah berlebihan menggunakan metode ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, UAS diketahui memodifikasi mobilnya dengan memasang pompa khusus. Pompa ini memungkinkan BBM yang diisi langsung dialirkan ke jerigen melalui tangki mobil.
Modifikasi tersebut memungkinkan UAS untuk membeli hingga 350-400 liter Pertalite dalam sehari, yang kemudian dijual kepada penampung dengan keuntungan Rp1.000 per liter.
Tersangka juga menggunakan beberapa barcode palsu yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan untuk menghindari deteksi oleh pihak SPBU. Kegiatan ini telah berlangsung selama tiga pekan sebelum akhirnya terungkap.
Tersangka UAS akan dijerat dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 Jo. Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum pegawai SPBU dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini," kata Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas dikutip dari ANTARA pada Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Nyaris Diselundupkan, Ribuan Liter BBM Subsidi di Jawa Tengah Berhasil Diamankan
Kasus ini bermula ketika sebuah mobil Carry yang digunakan UAS tiba-tiba mengalami kebakaran saat mengisi BBM di SPBU tersebut. Kebakaran ini menyebabkan ledakan kecil yang menghanguskan kendaraan lain di sekitar lokasi.
Setelah menyelidiki penyebab kebakaran, polisi menemukan bukti praktik pengisian BBM secara ilegal dan berhasil menangkap UAS di rumahnya pada Jumat (20/9).
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di wilayah lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Wisuda Udinus: Pratama Arhan Resmi Sarjana, Terima Ijazah Canggih Berbasis Blockchain
-
BRI Youth Champion League Semarang Goes to Barcelona: Ajang Unjuk Gigi Generasi Muda Menuju Dunia
-
Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak
-
Kemelut PDAM Semarang, Eks Direksi Serang Balik Wali Kota ke Meja Hijau
-
Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang