SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, yang melibatkan pembelian berlebihan dan modifikasi ilegal.
Seorang tersangka berinisial UAS (38), warga Desa Jalatunda, Banjarnegara, ditangkap terkait kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah terjadinya kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.531.35 KUD Bumirejo, Somagede, Banyumas, pada Kamis (19/9/2024).
Polisi yang menyelidiki insiden tersebut menemukan bahwa UAS, pengemudi mobil Carry yang terlibat dalam kebakaran, secara rutin membeli BBM subsidi dalam jumlah berlebihan menggunakan metode ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, UAS diketahui memodifikasi mobilnya dengan memasang pompa khusus. Pompa ini memungkinkan BBM yang diisi langsung dialirkan ke jerigen melalui tangki mobil.
Modifikasi tersebut memungkinkan UAS untuk membeli hingga 350-400 liter Pertalite dalam sehari, yang kemudian dijual kepada penampung dengan keuntungan Rp1.000 per liter.
Tersangka juga menggunakan beberapa barcode palsu yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan untuk menghindari deteksi oleh pihak SPBU. Kegiatan ini telah berlangsung selama tiga pekan sebelum akhirnya terungkap.
Tersangka UAS akan dijerat dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 Jo. Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum pegawai SPBU dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini," kata Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas dikutip dari ANTARA pada Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Nyaris Diselundupkan, Ribuan Liter BBM Subsidi di Jawa Tengah Berhasil Diamankan
Kasus ini bermula ketika sebuah mobil Carry yang digunakan UAS tiba-tiba mengalami kebakaran saat mengisi BBM di SPBU tersebut. Kebakaran ini menyebabkan ledakan kecil yang menghanguskan kendaraan lain di sekitar lokasi.
Setelah menyelidiki penyebab kebakaran, polisi menemukan bukti praktik pengisian BBM secara ilegal dan berhasil menangkap UAS di rumahnya pada Jumat (20/9).
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di wilayah lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK