SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, yang melibatkan pembelian berlebihan dan modifikasi ilegal.
Seorang tersangka berinisial UAS (38), warga Desa Jalatunda, Banjarnegara, ditangkap terkait kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah terjadinya kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.531.35 KUD Bumirejo, Somagede, Banyumas, pada Kamis (19/9/2024).
Polisi yang menyelidiki insiden tersebut menemukan bahwa UAS, pengemudi mobil Carry yang terlibat dalam kebakaran, secara rutin membeli BBM subsidi dalam jumlah berlebihan menggunakan metode ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, UAS diketahui memodifikasi mobilnya dengan memasang pompa khusus. Pompa ini memungkinkan BBM yang diisi langsung dialirkan ke jerigen melalui tangki mobil.
Modifikasi tersebut memungkinkan UAS untuk membeli hingga 350-400 liter Pertalite dalam sehari, yang kemudian dijual kepada penampung dengan keuntungan Rp1.000 per liter.
Tersangka juga menggunakan beberapa barcode palsu yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan untuk menghindari deteksi oleh pihak SPBU. Kegiatan ini telah berlangsung selama tiga pekan sebelum akhirnya terungkap.
Tersangka UAS akan dijerat dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 Jo. Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum pegawai SPBU dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini," kata Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas dikutip dari ANTARA pada Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Nyaris Diselundupkan, Ribuan Liter BBM Subsidi di Jawa Tengah Berhasil Diamankan
Kasus ini bermula ketika sebuah mobil Carry yang digunakan UAS tiba-tiba mengalami kebakaran saat mengisi BBM di SPBU tersebut. Kebakaran ini menyebabkan ledakan kecil yang menghanguskan kendaraan lain di sekitar lokasi.
Setelah menyelidiki penyebab kebakaran, polisi menemukan bukti praktik pengisian BBM secara ilegal dan berhasil menangkap UAS di rumahnya pada Jumat (20/9).
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di wilayah lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran