SuaraJawaTengah.id - Dalam Musyawarah Nasional (Munas) perdana yang digelar oleh DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), isu regulasi yang dinilai memberatkan pedagang pasar tradisional menjadi sorotan utama.
Selain itu, APARSI juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat digitalisasi pasar tradisional di tengah tantangan regulasi yang ada. Dalam acara yang berlangsung di Semarang, APARSI menyerahkan petisi permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan, khususnya terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang dinilai tidak adil bagi pedagang kecil.
Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyatakan bahwa PP No. 28/2024, terutama terkait larangan penjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, menjadi beban bagi pedagang pasar.
Menurutnya, aturan ini diskriminatif karena tidak memperhitungkan pedagang yang sudah lama berdagang di area tersebut sebelum regulasi diberlakukan.
“Pedagang pasar rakyat membutuhkan pemberdayaan, bukan tekanan regulasi yang sulit diterapkan dan mengancam keberlangsungan usaha,” ungkapnya.
Di samping menghadapi tantangan regulasi, APARSI juga mendorong akselerasi digitalisasi pasar tradisional. Suhendro menegaskan pentingnya digitalisasi melalui penerapan e-retribusi dan platform e-commerce untuk meningkatkan daya saing pedagang di era digital.
“Untuk mewujudkan digitalisasi puluhan ribu pasar rakyat di seluruh Indonesia, sinergi dengan pemerintah, swasta, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan,” kata Suhendro.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, menanggapi tuntutan APARSI dengan mengatakan bahwa regulasi yang terkait zonasi penjualan rokok merupakan bagian dari konsep Omnibus Law yang melibatkan banyak kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan sebagai inisiatornya.
Ia menyarankan APARSI untuk membawa isu tersebut ke Kemenko Perekonomian agar dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Amankan Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jateng Siapkan 113 Ribu Satlinmas
Meskipun regulasi menjadi tantangan, APARSI tetap optimistis untuk mempercepat transformasi pasar tradisional menuju pasar rakyat digital. Upaya ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan pedagang dan pengelola pasar, serta menjaga keberlanjutan pasar tradisional di tengah persaingan dengan ritel modern.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK