SuaraJawaTengah.id - Dalam Musyawarah Nasional (Munas) perdana yang digelar oleh DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), isu regulasi yang dinilai memberatkan pedagang pasar tradisional menjadi sorotan utama.
Selain itu, APARSI juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat digitalisasi pasar tradisional di tengah tantangan regulasi yang ada. Dalam acara yang berlangsung di Semarang, APARSI menyerahkan petisi permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan, khususnya terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang dinilai tidak adil bagi pedagang kecil.
Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyatakan bahwa PP No. 28/2024, terutama terkait larangan penjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, menjadi beban bagi pedagang pasar.
Menurutnya, aturan ini diskriminatif karena tidak memperhitungkan pedagang yang sudah lama berdagang di area tersebut sebelum regulasi diberlakukan.
“Pedagang pasar rakyat membutuhkan pemberdayaan, bukan tekanan regulasi yang sulit diterapkan dan mengancam keberlangsungan usaha,” ungkapnya.
Di samping menghadapi tantangan regulasi, APARSI juga mendorong akselerasi digitalisasi pasar tradisional. Suhendro menegaskan pentingnya digitalisasi melalui penerapan e-retribusi dan platform e-commerce untuk meningkatkan daya saing pedagang di era digital.
“Untuk mewujudkan digitalisasi puluhan ribu pasar rakyat di seluruh Indonesia, sinergi dengan pemerintah, swasta, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan,” kata Suhendro.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, menanggapi tuntutan APARSI dengan mengatakan bahwa regulasi yang terkait zonasi penjualan rokok merupakan bagian dari konsep Omnibus Law yang melibatkan banyak kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan sebagai inisiatornya.
Ia menyarankan APARSI untuk membawa isu tersebut ke Kemenko Perekonomian agar dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Amankan Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jateng Siapkan 113 Ribu Satlinmas
Meskipun regulasi menjadi tantangan, APARSI tetap optimistis untuk mempercepat transformasi pasar tradisional menuju pasar rakyat digital. Upaya ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan pedagang dan pengelola pasar, serta menjaga keberlanjutan pasar tradisional di tengah persaingan dengan ritel modern.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program
-
Jual-Beli Jabatan Terbongkar, Sudewo Didakwa Raup Rp2,4 Miliar dari Seleksi Perangkat Desa
-
Mahasiswa KKN UNDIP Tanamkan Kreativitas, Literasi Digital, dan Peduli Lingkungan di SDN Padangsari
-
Sudewo Didakwa Terima Rp3,8 Miliar dari Proyek Kereta, Jalan hingga Keris Masuk Gratifikasi
-
BRI Jadi Mitra Perbankan Tepercaya untuk Beragam Kebutuhan Finansial