SuaraJawaTengah.id - Dalam Musyawarah Nasional (Munas) perdana yang digelar oleh DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), isu regulasi yang dinilai memberatkan pedagang pasar tradisional menjadi sorotan utama.
Selain itu, APARSI juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat digitalisasi pasar tradisional di tengah tantangan regulasi yang ada. Dalam acara yang berlangsung di Semarang, APARSI menyerahkan petisi permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan, khususnya terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang dinilai tidak adil bagi pedagang kecil.
Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyatakan bahwa PP No. 28/2024, terutama terkait larangan penjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, menjadi beban bagi pedagang pasar.
Menurutnya, aturan ini diskriminatif karena tidak memperhitungkan pedagang yang sudah lama berdagang di area tersebut sebelum regulasi diberlakukan.
Baca Juga: Amankan Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jateng Siapkan 113 Ribu Satlinmas
“Pedagang pasar rakyat membutuhkan pemberdayaan, bukan tekanan regulasi yang sulit diterapkan dan mengancam keberlangsungan usaha,” ungkapnya.
Di samping menghadapi tantangan regulasi, APARSI juga mendorong akselerasi digitalisasi pasar tradisional. Suhendro menegaskan pentingnya digitalisasi melalui penerapan e-retribusi dan platform e-commerce untuk meningkatkan daya saing pedagang di era digital.
“Untuk mewujudkan digitalisasi puluhan ribu pasar rakyat di seluruh Indonesia, sinergi dengan pemerintah, swasta, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan,” kata Suhendro.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, menanggapi tuntutan APARSI dengan mengatakan bahwa regulasi yang terkait zonasi penjualan rokok merupakan bagian dari konsep Omnibus Law yang melibatkan banyak kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan sebagai inisiatornya.
Ia menyarankan APARSI untuk membawa isu tersebut ke Kemenko Perekonomian agar dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Hanya Blusukan, Bellinda Beri Solusi Jitu Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan di Pasar Kudus
Meskipun regulasi menjadi tantangan, APARSI tetap optimistis untuk mempercepat transformasi pasar tradisional menuju pasar rakyat digital. Upaya ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan pedagang dan pengelola pasar, serta menjaga keberlanjutan pasar tradisional di tengah persaingan dengan ritel modern.
Berita Terkait
-
Keluhkan Penjualan Merosot, Pedagang Mainan di Pasar Gembrong: Lebaran Sudah Nggak Berpengaruh
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Berburu Kulit Ketupat untuk Lebaran di Pasar Palmerah
-
Mirip Sembako, Harga Pasar Jay Idzes Naik Jelang Lebaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara