SuaraJawaTengah.id - Dalam Musyawarah Nasional (Munas) perdana yang digelar oleh DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), isu regulasi yang dinilai memberatkan pedagang pasar tradisional menjadi sorotan utama.
Selain itu, APARSI juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat digitalisasi pasar tradisional di tengah tantangan regulasi yang ada. Dalam acara yang berlangsung di Semarang, APARSI menyerahkan petisi permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan, khususnya terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang dinilai tidak adil bagi pedagang kecil.
Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyatakan bahwa PP No. 28/2024, terutama terkait larangan penjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, menjadi beban bagi pedagang pasar.
Menurutnya, aturan ini diskriminatif karena tidak memperhitungkan pedagang yang sudah lama berdagang di area tersebut sebelum regulasi diberlakukan.
“Pedagang pasar rakyat membutuhkan pemberdayaan, bukan tekanan regulasi yang sulit diterapkan dan mengancam keberlangsungan usaha,” ungkapnya.
Di samping menghadapi tantangan regulasi, APARSI juga mendorong akselerasi digitalisasi pasar tradisional. Suhendro menegaskan pentingnya digitalisasi melalui penerapan e-retribusi dan platform e-commerce untuk meningkatkan daya saing pedagang di era digital.
“Untuk mewujudkan digitalisasi puluhan ribu pasar rakyat di seluruh Indonesia, sinergi dengan pemerintah, swasta, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan,” kata Suhendro.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, menanggapi tuntutan APARSI dengan mengatakan bahwa regulasi yang terkait zonasi penjualan rokok merupakan bagian dari konsep Omnibus Law yang melibatkan banyak kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan sebagai inisiatornya.
Ia menyarankan APARSI untuk membawa isu tersebut ke Kemenko Perekonomian agar dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Amankan Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jateng Siapkan 113 Ribu Satlinmas
Meskipun regulasi menjadi tantangan, APARSI tetap optimistis untuk mempercepat transformasi pasar tradisional menuju pasar rakyat digital. Upaya ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan pedagang dan pengelola pasar, serta menjaga keberlanjutan pasar tradisional di tengah persaingan dengan ritel modern.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris