SuaraJawaTengah.id - Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Bupati Kudus, Hasan Chabibie, bersama sejumlah kepala dinas dan ASN setempat, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Terbukti adanya foto dan video yang menunjukkan dukungan mereka kepada pasangan calon bupati (cabup) nomor 2, Hartopo-Mawahib, dinilai bisa mengakibatkan sanksi berat jika terbukti melanggar.
Menurut Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, pelanggaran netralitas ASN memiliki konsekuensi serius. Ia merujuk pada Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Pilkada yang secara tegas melarang ASN untuk berpihak.
“Sanksi pidana dan pencopotan jabatan bisa dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” jelas Abhan dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (26/9/2024).
Senada, Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyebutkan bahwa tindakan Pj Bupati Kudus jika terbukti tidak netral bisa menjadi alasan bagi DPRD untuk memulai proses pemakzulan.
“DPRD dapat menyatakan sikap tidak percaya dan mengajukan permintaan pencopotan kepada Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Pengamat Politik Herry Mendrofa juga menekankan bahwa netralitas ASN merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini. Masyarakat yang memiliki bukti dapat melaporkannya ke Bawaslu untuk diambil tindakan sesuai aturan,” tambah Herry.
Dengan ancaman sanksi hukum yang jelas, kasus ini dapat menjadi ujian penting bagi penegakan hukum terkait netralitas pejabat publik dalam Pilkada, sekaligus pengingat pentingnya integritas dalam birokrasi.
Baca Juga: Survei Poltracking: Suara Emak-Emak Jadi Kunci Kemenangan di Pilgub Jateng?
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama