SuaraJawaTengah.id - Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Bupati Kudus, Hasan Chabibie, bersama sejumlah kepala dinas dan ASN setempat, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Terbukti adanya foto dan video yang menunjukkan dukungan mereka kepada pasangan calon bupati (cabup) nomor 2, Hartopo-Mawahib, dinilai bisa mengakibatkan sanksi berat jika terbukti melanggar.
Menurut Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, pelanggaran netralitas ASN memiliki konsekuensi serius. Ia merujuk pada Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Pilkada yang secara tegas melarang ASN untuk berpihak.
“Sanksi pidana dan pencopotan jabatan bisa dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” jelas Abhan dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Survei Poltracking: Suara Emak-Emak Jadi Kunci Kemenangan di Pilgub Jateng?
Senada, Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyebutkan bahwa tindakan Pj Bupati Kudus jika terbukti tidak netral bisa menjadi alasan bagi DPRD untuk memulai proses pemakzulan.
“DPRD dapat menyatakan sikap tidak percaya dan mengajukan permintaan pencopotan kepada Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Pengamat Politik Herry Mendrofa juga menekankan bahwa netralitas ASN merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini. Masyarakat yang memiliki bukti dapat melaporkannya ke Bawaslu untuk diambil tindakan sesuai aturan,” tambah Herry.
Dengan ancaman sanksi hukum yang jelas, kasus ini dapat menjadi ujian penting bagi penegakan hukum terkait netralitas pejabat publik dalam Pilkada, sekaligus pengingat pentingnya integritas dalam birokrasi.
Baca Juga: Ngopi Bareng Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Cara Tim Pemenangan Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jateng
Berita Terkait
-
Gak Ngaruh Gempuran KIM, PDIP Ternyata Menang Banyak di Pilkada 2024, Ini Persentasenya!
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
-
Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!