SuaraJawaTengah.id - Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Bupati Kudus, Hasan Chabibie, bersama sejumlah kepala dinas dan ASN setempat, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Terbukti adanya foto dan video yang menunjukkan dukungan mereka kepada pasangan calon bupati (cabup) nomor 2, Hartopo-Mawahib, dinilai bisa mengakibatkan sanksi berat jika terbukti melanggar.
Menurut Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, pelanggaran netralitas ASN memiliki konsekuensi serius. Ia merujuk pada Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Pilkada yang secara tegas melarang ASN untuk berpihak.
“Sanksi pidana dan pencopotan jabatan bisa dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” jelas Abhan dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (26/9/2024).
Senada, Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyebutkan bahwa tindakan Pj Bupati Kudus jika terbukti tidak netral bisa menjadi alasan bagi DPRD untuk memulai proses pemakzulan.
“DPRD dapat menyatakan sikap tidak percaya dan mengajukan permintaan pencopotan kepada Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Pengamat Politik Herry Mendrofa juga menekankan bahwa netralitas ASN merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini. Masyarakat yang memiliki bukti dapat melaporkannya ke Bawaslu untuk diambil tindakan sesuai aturan,” tambah Herry.
Dengan ancaman sanksi hukum yang jelas, kasus ini dapat menjadi ujian penting bagi penegakan hukum terkait netralitas pejabat publik dalam Pilkada, sekaligus pengingat pentingnya integritas dalam birokrasi.
Baca Juga: Survei Poltracking: Suara Emak-Emak Jadi Kunci Kemenangan di Pilgub Jateng?
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain