
SuaraJawaTengah.id - Pemerintah daerah diminta segera melakukan pemetaan penggunaan LPG 3 kg di sektor pertanian. Hal ini penting mengingat meningkatnya penggunaan LPG bersubsidi, terutama untuk pompa air di area pertanian, guna memastikan alokasinya tepat sasaran.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Negeri Semarang, Bayu Bagas Hapsoro, menekankan bahwa pemetaan ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan data penjualan atau distribusi LPG di wilayah pertanian di Jawa Tengah.
"Pemetaan ini perlu untuk memastikan apakah LPG digunakan sesuai peruntukannya, apakah untuk konsumsi pribadi atau produksi pertanian," jelas Bayu dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (30/9/2024).
Bayu juga menekankan bahwa penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian bertujuan menekan biaya produksi. Dengan biaya yang lebih rendah, harga kebutuhan pokok dapat lebih terkendali.
Baca Juga: Peta Politik Pilgub Jateng: Luthfi-Yasin Ancam Dominasi PDIP di Kandang Banteng
"Tugas negara adalah menjaga ketersediaan pangan yang terjangkau. Salah satu caranya adalah menekan biaya produksi di sektor pertanian," tambahnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 38/2019 jo. Perpres Nomor 71/2021, LPG subsidi diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 0,5 hektar, kecuali transmigran yang bisa memiliki lahan hingga 2 hektar. Petani tersebut harus mengelola tanaman pangan atau hortikultura sendiri, dengan mesin pompa air yang berdaya maksimal 6,5 Horse Power.
Pengawasan Ketat Penggunaan LPG Bersubsidi
Bayu mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian agar tetap sesuai peruntukan.
"Pemerintah perlu menetapkan standar acuan penggunaan LPG secara wajar untuk sektor pertanian, sehingga pemakaian yang tidak wajar bisa terdeteksi dan diambil tindakan," ujarnya.
Baca Juga: Stok Pangan Selama Pilkada Hingga Nataru di Jawa Tengah Dipastikan Aman
Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, memastikan bahwa penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian sejauh ini tidak menimbulkan masalah. Menurutnya, konsumsi LPG untuk pertanian dan nelayan sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Prabowo Beri Restu RI Ekspor Beras ke Sejumlah Negara
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
-
Perum Bulog Terima Kunjungan Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia
-
Permohonan Kerja Sama Malaysia: Pasokan Beras dan Teknologi Pertanian dari Indonesia
-
Bertemu Mentan Amran, Mentan Malaysia Lihat Langsung Pemanfaatan Teknologi Pertanian di Indonesia
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
-
Beda Nasib Kakak Pascal Struijk: Main Tarkam Demi Bertahan Hidup
Terkini
-
Teror Mencekam KKN di Magelang: Sampai Trauma Seumur Hidup!
-
PT Semen Gresik Tingkatkan Awareness dan Kepatuhan K3 Melalui Genba dan SOT di Area Produksi
-
Jadi Garda Terdepan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Luncurkan Program Kecamatan Berdaya
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Rejeki untuk Isi Dompet Digitalmu!
-
Sinergi BRI Semarang A Yani dan RS Panti Wilasa, Ambulans Baru untuk Selamatkan Lebih Banyak Nyawa