SuaraJawaTengah.id - Pemerintah daerah diminta segera melakukan pemetaan penggunaan LPG 3 kg di sektor pertanian. Hal ini penting mengingat meningkatnya penggunaan LPG bersubsidi, terutama untuk pompa air di area pertanian, guna memastikan alokasinya tepat sasaran.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Negeri Semarang, Bayu Bagas Hapsoro, menekankan bahwa pemetaan ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan data penjualan atau distribusi LPG di wilayah pertanian di Jawa Tengah.
"Pemetaan ini perlu untuk memastikan apakah LPG digunakan sesuai peruntukannya, apakah untuk konsumsi pribadi atau produksi pertanian," jelas Bayu dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (30/9/2024).
Bayu juga menekankan bahwa penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian bertujuan menekan biaya produksi. Dengan biaya yang lebih rendah, harga kebutuhan pokok dapat lebih terkendali.
Baca Juga: Peta Politik Pilgub Jateng: Luthfi-Yasin Ancam Dominasi PDIP di Kandang Banteng
"Tugas negara adalah menjaga ketersediaan pangan yang terjangkau. Salah satu caranya adalah menekan biaya produksi di sektor pertanian," tambahnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 38/2019 jo. Perpres Nomor 71/2021, LPG subsidi diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 0,5 hektar, kecuali transmigran yang bisa memiliki lahan hingga 2 hektar. Petani tersebut harus mengelola tanaman pangan atau hortikultura sendiri, dengan mesin pompa air yang berdaya maksimal 6,5 Horse Power.
Pengawasan Ketat Penggunaan LPG Bersubsidi
Bayu mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian agar tetap sesuai peruntukan.
"Pemerintah perlu menetapkan standar acuan penggunaan LPG secara wajar untuk sektor pertanian, sehingga pemakaian yang tidak wajar bisa terdeteksi dan diambil tindakan," ujarnya.
Baca Juga: Stok Pangan Selama Pilkada Hingga Nataru di Jawa Tengah Dipastikan Aman
Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, memastikan bahwa penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian sejauh ini tidak menimbulkan masalah. Menurutnya, konsumsi LPG untuk pertanian dan nelayan sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Berita Terkait
-
Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Upayakan Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
-
Berdedikasi untuk Pertanian Indonesia, Mentan Amran Raih Penghargaan UNS Awards
-
Mentan Amran Dapat Anugerah UNS Awards, Tak Kuasa Menahan Haru Mengenang Peran Besar Sang Ibu
-
Mentan Amran Temukan Takaran MinyaKita Tak Sesuai di Daerah asal Jokowi
-
Program Pertanian Organik Perusahaan Ini Tingkatkan Hasil Panen Petani Lokal
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Curhat Nelayan Cilacap ke Gubernur Ahmad Luthfi: Rebutan Solar hingga Masalah Tambak Udang
-
Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!
-
Di Tengah Isu Efisiensi, Astra Daihatsu Optimis Capai Target Penjualan di Jateng
-
Semen Gresik Dukung Asta Cita ke-6 Presiden Republik Indonesia Melalui Program FMM
-
BRI Purwodadi Salurkan Bantuan CSR BRI Peduli untuk Anak Yatim di Grobogan