SuaraJawaTengah.id - Kasus tragis penganiayaan yang berujung pada kematian seorang santri berinisial AKP (13) di Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, Sukoharjo, Jawa Tengah, kini memasuki tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Pelaku penganiayaan, seorang santri senior berinisial MG (15), telah didakwa dengan pasal terkait tindak kekerasan terhadap anak.
Menurut informasi yang dirilis oleh pihak kepolisian, insiden ini bermula ketika MG, yang berasal dari Kabupaten Wonogiri, mencium bau rokok saat berjalan di lorong kamar santri.
MG kemudian meminta rokok kepada salah satu santri kelas VIII, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena yang dimintai tidak memiliki rokok. Hal ini memicu kemarahan MG, yang kemudian mendapatkan rokok dari santri lain.
Setelah mendapatkan rokok, MG kembali marah kepada santri yang pertama dimintai dan melancarkan serangan fisik berupa tendangan dan pukulan, yang menyebabkan korban AKP tidak sadarkan diri. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan setelah kejadian tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rahmadi, menjelaskan bahwa berkas kasus ini sebelumnya sempat dikembalikan ke Polres Sukoharjo untuk dilengkapi. Setelah revisi, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (30/9). Hari ini, berkas dakwaan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk tahap persidangan.
Pelaku MG didakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Jaksa penuntut akan menjerat MG dengan pasal terkait kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa anak.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini tidak termasuk kategori perundungan.
"Pelaku hanya satu orang, dan ini merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior terhadap junior," kata Sigit.
Baca Juga: Densus 88 Lakukan Penggeledahan Terduga Teroris di Jawa Tengah, Lima Orang Diamankan
Meski demikian, kasus ini tetap menimbulkan keprihatinan mendalam terkait dengan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, terutama di pesantren. Kejadian ini menggugah banyak pihak untuk kembali meninjau upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan berbasis asrama, serta pentingnya pengawasan terhadap interaksi antar-siswa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto
-
UMKM Jadi Fondasi Ekonomi, Ahmad Luthfi Tekankan Penguatan Pembiayaan
-
Musim Libur Sekolah, Pertamina Pastikan Stok BBM di SPBU Jateng dan DIY Aman