SuaraJawaTengah.id - Kasus tragis penganiayaan yang berujung pada kematian seorang santri berinisial AKP (13) di Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, Sukoharjo, Jawa Tengah, kini memasuki tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Pelaku penganiayaan, seorang santri senior berinisial MG (15), telah didakwa dengan pasal terkait tindak kekerasan terhadap anak.
Menurut informasi yang dirilis oleh pihak kepolisian, insiden ini bermula ketika MG, yang berasal dari Kabupaten Wonogiri, mencium bau rokok saat berjalan di lorong kamar santri.
MG kemudian meminta rokok kepada salah satu santri kelas VIII, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena yang dimintai tidak memiliki rokok. Hal ini memicu kemarahan MG, yang kemudian mendapatkan rokok dari santri lain.
Setelah mendapatkan rokok, MG kembali marah kepada santri yang pertama dimintai dan melancarkan serangan fisik berupa tendangan dan pukulan, yang menyebabkan korban AKP tidak sadarkan diri. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan setelah kejadian tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rahmadi, menjelaskan bahwa berkas kasus ini sebelumnya sempat dikembalikan ke Polres Sukoharjo untuk dilengkapi. Setelah revisi, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (30/9). Hari ini, berkas dakwaan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk tahap persidangan.
Pelaku MG didakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Jaksa penuntut akan menjerat MG dengan pasal terkait kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa anak.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini tidak termasuk kategori perundungan.
"Pelaku hanya satu orang, dan ini merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior terhadap junior," kata Sigit.
Baca Juga: Densus 88 Lakukan Penggeledahan Terduga Teroris di Jawa Tengah, Lima Orang Diamankan
Meski demikian, kasus ini tetap menimbulkan keprihatinan mendalam terkait dengan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, terutama di pesantren. Kejadian ini menggugah banyak pihak untuk kembali meninjau upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan berbasis asrama, serta pentingnya pengawasan terhadap interaksi antar-siswa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor