SuaraJawaTengah.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, Washono, menyatakan bahwa Ashraf dikenai tindakan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"WNA tersebut telah melanggar izin tinggal di Indonesia dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami memutuskan untuk mendeportasinya," jelas Washono pada Jumat (11/10/2024).
Deportasi ini merupakan bagian dari Operasi Jagratara, sebuah operasi serentak yang difokuskan pada pengawasan orang asing di seluruh Indonesia. Ashraf ditangkap petugas imigrasi saat berada di sebuah hotel di Kabupaten Pemalang.
Menurut keterangan Washono, Ashraf mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan menikah dengan seorang wanita yang ia kenal melalui Facebook.
Hubungan tersebut telah berlangsung selama empat tahun secara daring, dan Ashraf pertama kali tiba di Indonesia pada Agustus 2024 untuk bertemu wanita tersebut.
Namun, kedatangannya diwarnai pelanggaran keimigrasian karena dia masuk menggunakan visa wisata yang habis masa berlakunya pada 23 September 2024, sementara Ashraf tetap tinggal hingga melebihi batas izin tinggal selama 10 hari.
Selain pelanggaran izin tinggal, Ashraf juga dilaporkan telah menimbulkan keresahan di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, karena membawa senjata tajam dan menakut-nakuti warga setempat.
"Tindakan ini memperkuat alasan untuk mendeportasi yang bersangkutan," tambah Washono.
Baca Juga: Update Arus Balik: Pengalihan Arus Tol Pemalang Buat Jalur Selatan Jateng Lancar
Dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan, pihak imigrasi memutuskan untuk segera mengembalikan Ashraf ke negara asalnya, Mesir, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Minimnya Hilirisasi, Usulkan Cold Storage di Pelabuhan Cilacap
-
Kisah Anak Pengemudi Ojek dan Buruh Tani: Tetap Bisa Sekolah Meski Terhambat Ekonomi
-
Dukung Kebijakan Devisa Nasional, Bank Mandiri Perkuat Solusi Bagi Eksportir Lewat DHE Tracker
-
Jawa Tengah Siap Jadi Lumbung Daging Nasional, Wakil Ketua DPRD Ungkap Strategi Kuncinya
-
BRI Terapkan Klasifikasi Baru Status Rekening untuk Perkuat Keamanan Layanan Perbankan