SuaraJawaTengah.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, Washono, menyatakan bahwa Ashraf dikenai tindakan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"WNA tersebut telah melanggar izin tinggal di Indonesia dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami memutuskan untuk mendeportasinya," jelas Washono pada Jumat (11/10/2024).
Deportasi ini merupakan bagian dari Operasi Jagratara, sebuah operasi serentak yang difokuskan pada pengawasan orang asing di seluruh Indonesia. Ashraf ditangkap petugas imigrasi saat berada di sebuah hotel di Kabupaten Pemalang.
Menurut keterangan Washono, Ashraf mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan menikah dengan seorang wanita yang ia kenal melalui Facebook.
Hubungan tersebut telah berlangsung selama empat tahun secara daring, dan Ashraf pertama kali tiba di Indonesia pada Agustus 2024 untuk bertemu wanita tersebut.
Namun, kedatangannya diwarnai pelanggaran keimigrasian karena dia masuk menggunakan visa wisata yang habis masa berlakunya pada 23 September 2024, sementara Ashraf tetap tinggal hingga melebihi batas izin tinggal selama 10 hari.
Selain pelanggaran izin tinggal, Ashraf juga dilaporkan telah menimbulkan keresahan di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, karena membawa senjata tajam dan menakut-nakuti warga setempat.
"Tindakan ini memperkuat alasan untuk mendeportasi yang bersangkutan," tambah Washono.
Baca Juga: Update Arus Balik: Pengalihan Arus Tol Pemalang Buat Jalur Selatan Jateng Lancar
Dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan, pihak imigrasi memutuskan untuk segera mengembalikan Ashraf ke negara asalnya, Mesir, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
UNDIP Global Classroom Bahas Transformasi Budaya Newsroom di Era Digital
-
Terdampak Konflik Geopolitik Global, Ratusan Umat Buddha Tetap Gelar Doa Damai di Borobudur
-
Mencekam, Kronologi Perampokan Lansia di Kudus, Pelaku Masuk Lewat Jendela Pukul 2 Pagi
-
Misteri Kematian 4 Orang Sekeluarga di Tenda Camping Temanggung, Polisi Periksa Sisa Makanan
-
Kasus Pencabulan di Ponpes Pekalongan, Polisi Siapkan Safe House, Korban Lain Diminta Melapor