SuaraJawaTengah.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, Washono, menyatakan bahwa Ashraf dikenai tindakan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"WNA tersebut telah melanggar izin tinggal di Indonesia dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami memutuskan untuk mendeportasinya," jelas Washono pada Jumat (11/10/2024).
Deportasi ini merupakan bagian dari Operasi Jagratara, sebuah operasi serentak yang difokuskan pada pengawasan orang asing di seluruh Indonesia. Ashraf ditangkap petugas imigrasi saat berada di sebuah hotel di Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Update Arus Balik: Pengalihan Arus Tol Pemalang Buat Jalur Selatan Jateng Lancar
Menurut keterangan Washono, Ashraf mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan menikah dengan seorang wanita yang ia kenal melalui Facebook.
Hubungan tersebut telah berlangsung selama empat tahun secara daring, dan Ashraf pertama kali tiba di Indonesia pada Agustus 2024 untuk bertemu wanita tersebut.
Namun, kedatangannya diwarnai pelanggaran keimigrasian karena dia masuk menggunakan visa wisata yang habis masa berlakunya pada 23 September 2024, sementara Ashraf tetap tinggal hingga melebihi batas izin tinggal selama 10 hari.
Selain pelanggaran izin tinggal, Ashraf juga dilaporkan telah menimbulkan keresahan di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, karena membawa senjata tajam dan menakut-nakuti warga setempat.
"Tindakan ini memperkuat alasan untuk mendeportasi yang bersangkutan," tambah Washono.
Baca Juga: Braakk! Mobil Rombongan Pemudik Kecelakaan di Tol Pejagan, Korban Bergelimpangan di Jalan
Dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan, pihak imigrasi memutuskan untuk segera mengembalikan Ashraf ke negara asalnya, Mesir, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
Berita Terkait
-
Gaza Kecil di Kairo: Kisah Pengungsi Palestina Bangkit dari Puing Perang Lewat Kuliner
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
-
Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina
-
Tak Pakai Baju Nyelonong ke Rumah Warga, Pria Australia di Bali Diduga Mabuk Mushroom
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Semarang Berpotensi Hujan Sedang: BMKG Imbau Warga Siaga
-
Sengketa Lahan Cilacap: KPA Kritik Skema Pemerintah, Petani Terancam Kehilangan Lahan
-
Tragis! Rem Blong, Truk Tronton Hantam Ruko di Semarang, 2 Orang Tewas!
-
Rayakan Anniversay ke-2, Kurnia Seafood Semarang Berikan Diskon 30% untuk Pelanggan
-
Dorong Transisi Energi Alternatif, PT Semen Gresik Tekan Subtitusi Thermal Substitution Rate